JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Sukabumi, menambahkan dua Kecamatan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua Kecamatan tersebut. Yakni, Kecamatan Cikembar dan Kecamatan Parungkuda.
Kini di Kabupaten Sukabumi ada 14 Kecamatan yang akan memberlakukan PSBB setelah sebelumnya hanya 12 Kecamatanl. Menurut data yang tercatat Pusat Informasi dan Koordinasi Covid -29 atau virus corona Kabupaten Sukabumi.
Ke-14 Kecamatan tersebut. Yaitu, Kecamatan Sukabumi, Cisaat, Kadudampit, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, Gunungguruh, Cicantayan, Cibadak, Parungkuda, Cicurug, Cidahu, Cikembar dan Kecamatan Palabuhanratu.
Upaya pencegahan penyebaran penularan corona virus atau Covid-19, terus dilakukan Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Sukabumi, dengan berbagai cara, salah satunya memberlakukan PSBB di sejumlah wilayah. PSBB di 14 Kecamatan tersebut akan di mulai pada Tanggal 6 Mei 2020.
Penambahan daftar jumlah PSBB sendiri atas adany brosur atay banner foto Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang menambahkan daftar kecamatan PSBB di Sukabumi.
Reporter: Ruslan
Redaktur: FK Robbi












