JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota meringkus SB (24), satu dari dua terduga pelaku pembacokan hingga menewaskan seorang pedagang di Pasar Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Tak hanya itu, pelaku juga dihadiahi timah panas di bagian kedua kakinya akibat berusaha melarikan diri saat akan diamankan di wilayah Jakarta Barat pada Minggu (02/06/2024) kemarin.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, awalnya, pada Sabtu (01/06) pukul 20.00 WIB, pelaku SB diketahui berada di sebuah rusun daerah Tanah Abang, Jakarta. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melihat Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, sehingga pelaku melarikan diri.
“Nah, pada Minggu (02/06) pukul 19.00 WIB, pelaku SB didapati berada di daerah Kalideres Jakarta Barat. Sehingga, dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” kata Ari di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (03/06/2024).
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku SB sempat melakukan perlawanan. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.
Pelaku SB yang diketahui anggota geng motor GraB on Road (GBR) ini, merupakan seorang residivis kasus Curas pada tahun 2019 dan kasus pengeroyokan atau penganiayaan pada tahun 2021.
“Nah, saat ini kami tangkap kembali karena ia telah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Sabtu (15/07/2023) sekira pukul 03:30 WIB, di Jalan Surya Kencana Kampung Sukamanah, RT 03/06, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Pelaku SB yang merupakan DPO selama kurang lebih 11 bulan itu, diketahui merupakan pelaku utama yang melakukan pembacokan atau penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, berinisial P (56) asal warga Kampung Cikaroya, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
“Jadi, pelakunya itu ada dua orang. Yakni, SB dan A (26) asal warga Cisaat. Pelaku A yang berperan sebagai joki telah ditangkap di daerah Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/07/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB dan ia sudah ada putusan vonis 8 tahun. Nah, untuk pelaku utamanya SB yang sempat DPO itu, kami tangkap kemarin di daerah Jakarta,” terang dia.
Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya, satu bilah senjata tajam jenis corbel berukuran panjang sekira kurang lebih 90 centimeter, satu unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam, honda beat warna abu-abu.
Akibat perbuatannya, pelaku SB terancam Pasa 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam Pidana Penjara 10 tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana Tentang Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 12 Tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 7 Tahun.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












