Ini Skema PSBB di Kota Sukabumi, Mulai Area Parkir dan Ojol Ditiadakan Hingga Angkot Dibatasi

Minggu, 3 Mei 2020 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Rencana Kota Sukabumi akan melaksanakan Pembataasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan mulai di berlakukan pada Rabu 6 Mei 2020 mendatang, serentak dengan beberapa Kota dan Kabupaten lain yang berada di Provinsi Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya sendiri, tentunya Pemerintah Kota akan menerapkan beberapa peraturan sesuai anjuran pemerintah pusat dalam penerapan PSBB. Salahsatunya beberapa tempat parkir, ojol dan angkot di Kota Sukabumi ditiadakan.

Seperti tempat parkir yang berada di ruas jalan pusat Kota Sukabumi yakni di Jalan Achamad Yani, Simpang Jalan Jaenal Zakse, Jala Stasiun Timur, Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan. Kini sudah mendapatkan pelarangan untuk tidak beroperasional .

Kadis Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman, menjelaskan sosialialisasi terkait sejumlah kebijakan PSBB tersebut terus digencarkan pada masyarakat serta para pengguna jalan.

“Kebijakan tetang transfortasi ini sudah beberapa hari ini kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui spanduk, poster, media sosial maupun media masa, serta diumumkan langsung oleh petugas dilapangan,” kata dia kepada wartawan, saat di hubungi melalui aplikasi perpesanan whatshap. Minggu (03/05/20).

Lanjut dia, selain kantong parkir ada beberapa kebijakan transfortasi yang telah ditetapkan selama PSBB tersebut yaitu, bagi angkot hanya diizinkan untuk membawa lima orang penumpang, dan ojek online dilarang membawa penumpang.

“Sedangkan bagi kendaraan roda empat, untuk mobil berkursi dua baris hanya boleh membawa dua penumpang, dan mobil kursi yang bergaris tiga hanya untuk empat penumpang. Lalu bagi sepedah motor hanya boleh ditumpangi dua orang dengan catatan alamat pada kartu identitas harus sama. Sedangkan Ojol hanya diizinkan untuk membawa barang,” imbuhnya

Menurutnya, kebijakan bagi transfortasi selama PSBB ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Sedangkan untuk sanksi bagi para pelanggar yakni mulai dari peringatan hingga tindakan tegas.

“Ditahap pertama PSBB yang diberlakukan selama 14 hari itu, para pelangar hanya akan diberikan sanksi berupa teguran saja, namun seiring dengan berjalan aturan itu, sanksi yang sesuai tetap dalam kajian,” tandasnya.

Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru