Ini Skema PSBB di Kota Sukabumi, Mulai Area Parkir dan Ojol Ditiadakan Hingga Angkot Dibatasi

Minggu, 3 Mei 2020 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Rencana Kota Sukabumi akan melaksanakan Pembataasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan mulai di berlakukan pada Rabu 6 Mei 2020 mendatang, serentak dengan beberapa Kota dan Kabupaten lain yang berada di Provinsi Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya sendiri, tentunya Pemerintah Kota akan menerapkan beberapa peraturan sesuai anjuran pemerintah pusat dalam penerapan PSBB. Salahsatunya beberapa tempat parkir, ojol dan angkot di Kota Sukabumi ditiadakan.

Seperti tempat parkir yang berada di ruas jalan pusat Kota Sukabumi yakni di Jalan Achamad Yani, Simpang Jalan Jaenal Zakse, Jala Stasiun Timur, Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan. Kini sudah mendapatkan pelarangan untuk tidak beroperasional .

Kadis Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman, menjelaskan sosialialisasi terkait sejumlah kebijakan PSBB tersebut terus digencarkan pada masyarakat serta para pengguna jalan.

“Kebijakan tetang transfortasi ini sudah beberapa hari ini kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui spanduk, poster, media sosial maupun media masa, serta diumumkan langsung oleh petugas dilapangan,” kata dia kepada wartawan, saat di hubungi melalui aplikasi perpesanan whatshap. Minggu (03/05/20).

Lanjut dia, selain kantong parkir ada beberapa kebijakan transfortasi yang telah ditetapkan selama PSBB tersebut yaitu, bagi angkot hanya diizinkan untuk membawa lima orang penumpang, dan ojek online dilarang membawa penumpang.

“Sedangkan bagi kendaraan roda empat, untuk mobil berkursi dua baris hanya boleh membawa dua penumpang, dan mobil kursi yang bergaris tiga hanya untuk empat penumpang. Lalu bagi sepedah motor hanya boleh ditumpangi dua orang dengan catatan alamat pada kartu identitas harus sama. Sedangkan Ojol hanya diizinkan untuk membawa barang,” imbuhnya

Menurutnya, kebijakan bagi transfortasi selama PSBB ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Sedangkan untuk sanksi bagi para pelanggar yakni mulai dari peringatan hingga tindakan tegas.

“Ditahap pertama PSBB yang diberlakukan selama 14 hari itu, para pelangar hanya akan diberikan sanksi berupa teguran saja, namun seiring dengan berjalan aturan itu, sanksi yang sesuai tetap dalam kajian,” tandasnya.

Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru