Bikin Laporan Palsu, Kurir Ekspedisi di Lembursitu Diamankan Polisi

Selasa, 16 April 2024 - 20:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Seorang kurir ekspedisi inisial LDS (26) asal Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi diamankan Polisi setelah diduga membuat laporan palsu terkait peristiwa pembegalan yang dialaminya.

Dalam laporannya, LDS mengaku dibegal oleh dua orang dengan cara dipepet menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Pelabuhan II pada 4 Maret 2024 lalu yang mengakibatkan handphone dan uang perusahaan hasil COD (cash on delivery) tersebut raib dibawa kabur oleh kawanan begal

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Mapolres Sukabumi Kota Akp Bagus Panuntun mengatakan laporan palsu itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

“Ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya,” ujar Bagus dalam keterangannya, Selasa (16/04/2024).

Bagus menyebut, peristiwa itu bermula ketika LDS membuat laporan terkait peristiwa pembegalan yang dialaminya kepada Pihak Kepolisian Polsek Lembursitu pada 4 Maret 2024.

“Pelaku ini mengaku dipepet oleh 2 kendaraan bermotor, menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku,” jelasnya.

“Pelaku mengaku dirugikan secara materil berupa uang sebesar Rp3.2 juta, uang dari hasil ekspedisi perusahaan tempat pelaku bekerja,” lanjut dia.

LDS diamankan di rumahnya pada Senin (15/04) dini hari. Atas perbuatannya, Polisi menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu atau merekayasa laporan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kami dari Polres Sukabumi Kota akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Berita Terbaru