JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan IT (47) dan OS (35) yang diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah milik Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso RT. 02/02 Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (02/03/2024) lalu. Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah Ketua PPK Cibeureum tersebut diamankan Polisi di rumah IT di Kampung Loa Sari RT. 01/01, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (04/03/2024).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan pengungkapan kasus perusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut.
“Memang betul, pada hari Senin (04/03) sekitar pukul 03.00 WIB pagi, kami berhasil mengamankan IT dan OS yang diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum,” ungkap Bagus kepada awak media, Kamis (07/03/2024).
“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut kami lakukan setelah melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap peristiwa ini, dan saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan,” sambung dia.
Bagus mengatakan, peristiwa perusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut diduga berawal dari IT yang menghasut OS.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini diduga berawal saat IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan perusakan terhadap rumah korban yaitu saudara Aden Badri karena diduga telah membuatnya kecewa, hingga akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan perusakan rumah korban pada Sabtu (2/3) dini hari yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong,” jelasnya.
Dari peristiwa ini, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp7 Juta.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan 5 terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian Polisi. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












