Polisi Amankan Tiga Pelaku Bacok Mahasiswa di Capitol

Rabu, 7 Februari 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Polres Sukabumi Kota mengkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua korban mahasiswa inisial RZ dan AAM yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya basement Capitol PlazaKecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tiga orang pelaku inisial DD (22), BMG (21) dan RMF alias R dari tiga pelaku berstatus mahasiswa berinisial DD dan PMG. Mereka diamankan di luar kota, karena sempat buron.

“Satreskrim polres Sukabumi kota dapat menangkap daripada pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dimana 2 pelaku berinisial DD dan PMG ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang kemudian pada 5 Februari pelaku RMF alias R ditangkap di wilayah kabupaten bekasi,” ucap Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (07/02/2024).

Barang bukti berupa senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) dan pisau kerambit diamankan polisi dalam kasus tersebut. Ari menerangkan, kejadian itu bermula dari salah satu pelaku yang menanyakan lokasi billiar kepada korban.

Namun karena terjadi salah paham antara pelaku dan korban, hingga menyebabkan peristiwa adu mulut berujung penganiayaan dan pengeroyokan.

“Kemudian terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban sehingga pelaku saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban, dengan peran masing-masing pelaku sodara DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban,” jelasnya.

Sementara Pelaku inisial PMG melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, kemudian pelaku RMF melakukan penusukan dengan menggunakan badik kearah korban. Polisi menyebut antara pelaku dan korban mengaku tak saling kenal.

“Kemudian pelaku kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 kuhpidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUKP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dan ancaman pidana 5 tahun,” ungkapnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:01 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Senin, 29 Juni 2026 - 13:56 WIB

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Berita Terbaru