JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda asal Kadudampit Sukabumi, AM (23), karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas di depan Kantor Pos Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (27/1/2024) malam.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg yang disembunyikan terduga pelaku di dalam sebuah tas selempang serta 1 unit telepon genggam.
Usai mengamankan terduga pelaku, Polisi kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah AM di Kampung Undrus, Desa Undrusbinangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebatang pohon ganja yang sedang ditanam di sebuah pot serta 172 butir Hexymer.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga Kadudampit Sukabumi tersebut.
“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg yang disembunyikan di dalam sebuah tas selempang serta 1 (Satu) unit telepon genggam milik terduga pelaku,” ujar Yudi kepada awak media, Selasa (30/01/2024).
Dia menuturkan, penemuan barang bukti lain pohon ganja tersebut ditemukan di pinggir kediaman pelaku. Atas perbuatan terduga pelaku ini terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi jenis Hexymer dan tramadol HCI 50 mg.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” tutupnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












