JURNALSUKABUMI.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan penemuan sebuah truk berisi ratusan ekor anjing dalam karung beberapa waktu lalu. Pengiriman anjing tersebut dinarasikan salah seorang pemerhati hewan dari komunitas Animal Defender yang menduga dipasok untuk bahan konsumsi.
Dalam narasi itu juga disebut, beberapa wilayah yang diduga jadi pemasok salah satunya Sukabumi. Pernyataan itu dibantah oleh seorang pengepul asal Kota Sukabumi, Kamal (46) mengatakan pihaknya mengirim ternak anjing untuk kebutuhan berburu ke Sumatera Barat.
“Saya sebagai pengepul di Kota Sukabumi menentang adanya penjualan daging anjing itu bohong. Mungkin itu ke semarang bukan ke sumbar, pengiriman Harus melalui dokumen dulu, dokumennya itu darimana,” kata Kamal saat ditemui di lokasi ternak, di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Rabu (17/01/2023).
Dia menyayangkan dengan adanya peristiwa ratusan anjing yang diduga menjadi bahan konsumsi. Kamal menyebut, sudah menggeluti usaha pencipta anjing berburu sejak tahun 1999, dan memasok ternaknya tersebut hanya ke Sumatera Barat untuk kebutuhan berburu.
Terlebih, di daerah tersebut ada tradisi berburu babi yang disebut Buru Ale. Dia juga tergabung dengan komunitas Persatuan Olahraga Buru Babi (Porbi), karena itu dia memastikan anjing yang dipasok dikhususkan untuk berburu.
“Saya merasa prihatin, jangankan diselembih, yang maling anjing aja segitu buruknya muka karena dihakimi. Dicuri pun ternak berburu pasti semua juga warga Porbi pasti merasakan sakit hati. Kita mah hanya sekedar pencipta pemburu ternak anjing untuk berburu babi,” jelasnya.
Saat ini ada 12 anjing yang dimiliki Kamal. Dia menyebut ada beberapa tahap, sebelum dikirim ke pembeli. Mulai dari pelatihan yang membutuhkan waktu sampai satu tahun, karantina setelah vaksin hingga keluar dokumen resmi kesehatan hewan serta pemasangan chip identitas anjing.
“Ada 12 ekor, kalau orang dinas ke sininya setahun sekali atau 8 bulan sekali meninjau pembentukan buku itu satu ekor anjing satu dokumen, vaksin sama chip. Nanti SKK ketika dikeluarkan. Makanya kami kalau ada yg maling bisa ketawan karena chip, kecuali kalau yang maling bawanya ke tempat jagal,” jelasnya.
Sementara, dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Riki Barata menyampaikan, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan terkait pengawasan peredaran daging anjing di Kota Sukabumi pada 8 November 2023 lalu.
Riki membantah, Kota Sukabumi menjadi pemasok daging anjing untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa. Menurutnya, Kota Sukabumi memang menjadi pemasok anjing ke Sumatera tapi bukan untuk dikonsumsi.
Pemkot Sukabumi pun sudah melarang untuk memasukkan dan mengedarkan produk hewan yang berasal dari daging anjing.
“Jadi kami dari gudang peternakan dan kesehatan hewan dalam hal ini sampai saat ini kami tidak ada satu pun lalulintas untuk anjing terutama itu yang tujuannya yang dimaksud baik ke DKI maupun ke Jawa Tengah. Selama ini kami mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) itu kebanyakan dan memang 100 persen ke Sumatera,” kata Riki.
Dia menyebut, puluhan anjing yang dikirim, diperuntukkan sebagai anjing pemburu. Mereka mendapatkan pelatihan dan fasilitas vaksinasi di Kota Sukabumi sebagai anjing pemburu.
“Jadi mereka dipakai untuk berburu babi dan teman-teman pengepul mendapatkan legal formal. Dia mendapatkan surat izin masuk ke Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, begitu mendapat surat masuk, di sana juga ada penerimanya, by name by address, KTP dan sebagainya,” jelasnya.
Pemeriksaan hewan anjing yang dikirim ke luar pulau pun cukup ketat. Pengepul harus menyertakan bukti SKKH, bukti vaksinasi dan microchip di tubuh anjing tersebut. Selain itu, anjing yang dikirim pun akan menjalani karantina di Merak, Banten.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












