JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyebut telah menyiapkan masing-masing dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Lapas Kelas IIB Nyomplong dan Pondok Pesantren Dzikir Al-Fath, Kota Sukabumi.
Persiapan empat TPS ini merujuk pada aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180. Pihaknya mencatat, jumlah warga binaan Lapas Klas IIB Sukabumi yang mempunyai hak pilih sebanyak 587 dan di pondok pesantren sebanyak 579 orang.
“Untuk TPS khusus kebetulan di Kota Sukabumi ini ada dua titik. Pertama di lapas dua TPS kemudian di Ponpes Al-Fath dua TPS,” kata Komisioner KPU Kota Sukabumi, Nenda Suhandar saat ditemui pada Rabu (03/01/2024).
Suhandar menjelaskan, TPS khusus ini bersifat komunal. Artinya, para pemilih yang memiliki hak suara namun tidak berada di tempat tinggalnya. Dalam hal ini, warga binaan yang masih menjalani masa tahanan dan mahasantri yang sedang menempuh pendidikan di Kota Sukabumi.
“Kita akomodir di lokasi khusus dengan perlakuannya adalah tergantung dari asal pemilih tersebut untuk surat suaranya. Kalau kita lihat sesuai dengan Dapil, misalnya pemilih masih wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi maka bisa mendapatkan surat suara Dapil RI dan Provinsi,” jelasnya.
Apabila di luar Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi, itu mendapatkan surat suara DPD dan Presiden saja. Adapun untuk mengantisipasi adanya mobilisasi pemilihan pada calon tertentu, pihaknya berkolaborasi dengan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
“Teknis pengawasannya seperti apa sehingga tidak terjadi yang sifatnya mobilisasi di TPS-TPS tersebut,” pungkasnya.
Reporter Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












