Dinas Perikanan Ungkap Rumpon Jadi Persoalan Baru Nelayan Sukabumi, Perizinan Dinilai Terlalu Rumit

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Selain persoalan benih bening lobster (BBL), Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi juga menyoroti polemik pemasangan rumpon yang dinilai menjadi salah satu persoalan utama bagi nelayan di wilayah pesisir selatan Sukabumi.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sripadmoko, mengatakan penggunaan rumpon sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014. Namun, proses perizinan yang panjang membuat nelayan kecil sulit memiliki rumpon sendiri.

Menurutnya, setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib mengantongi izin. Dalam praktiknya, proses tersebut tidak mudah dijangkau oleh nelayan tradisional.

“Perizinan menjadi salah satu kendala. Banyak nelayan ingin memiliki rumpon, tetapi proses administrasinya tidak sederhana,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Di sisi lain, keberadaan rumpon milik pihak tertentu memunculkan keluhan dari nelayan kecil yang merasa semakin sulit memperoleh wilayah penangkapan ikan.

Dalam audiensi bersama DPRD beberapa waktu lalu, sejumlah nelayan menyampaikan bahwa migrasi ikan menuju Teluk Palabuhanratu diduga berubah setelah banyak rumpon dipasang di perairan lepas. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan tradisional terus menurun.

Menanggapi hal tersebut, Sripadmoko menjelaskan rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai ketentuan.

Persoalan yang muncul, menurutnya, lebih berkaitan dengan tata kelola, pemerataan akses, dan mekanisme perizinan yang perlu dievaluasi.

Ia berharap aspirasi nelayan mengenai rumpon dapat menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, mengingat kewenangan pengelolaan ruang laut tidak sepenuhnya berada di pemerintah kabupaten.

“Harapan kami, regulasi ke depan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin nelayan kecil tetap memiliki akses terhadap sumber daya perikanan yang menjadi penopang kehidupan mereka,” ujarnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

16 Peserta Ikuti Sertifikasi Selam, Komunitas PENYU Dorong Profesionalisme Penyelam Sukabumi
Semarak HUT RI ke-81, Ribuan Warga Cibadak Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai Berhadiah
Wakil DPD KNPI Sukabumi Soroti Etika Birokrasi: Jabatan Publik untuk Melayani, Bukan Eksklusivitas
Mimpi Warga Cidahu Mulai Terwujud, Pemda Dapat Apresiasi atas Pembangunan Kecamatan dan Infrastruktur Jalan
Apel Kebangsaan Jadi Titik Temu, Sukabumi Satukan Kekuatan Jaga Kedamaian
Pembangunan Kantor Kecamatan Cidahu Dimulai, Wabup Andreas Ajak Masyarakat Awasi
Heri Gunawan Soal Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo: Capaian 21 Bulan Bukti Nyata Kerja Total untuk Rakyat
Ajak Warga Kibarkan Merah Putih, KNPI Palabuhanratu Bagikan 500 Bendera Gratis 

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:47 WIB

16 Peserta Ikuti Sertifikasi Selam, Komunitas PENYU Dorong Profesionalisme Penyelam Sukabumi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Ribuan Warga Cibadak Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai Berhadiah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Wakil DPD KNPI Sukabumi Soroti Etika Birokrasi: Jabatan Publik untuk Melayani, Bukan Eksklusivitas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Mimpi Warga Cidahu Mulai Terwujud, Pemda Dapat Apresiasi atas Pembangunan Kecamatan dan Infrastruktur Jalan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Apel Kebangsaan Jadi Titik Temu, Sukabumi Satukan Kekuatan Jaga Kedamaian

Berita Terbaru