Dinas Perikanan Ungkap Rumpon Jadi Persoalan Baru Nelayan Sukabumi, Perizinan Dinilai Terlalu Rumit

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Selain persoalan benih bening lobster (BBL), Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi juga menyoroti polemik pemasangan rumpon yang dinilai menjadi salah satu persoalan utama bagi nelayan di wilayah pesisir selatan Sukabumi.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sripadmoko, mengatakan penggunaan rumpon sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014. Namun, proses perizinan yang panjang membuat nelayan kecil sulit memiliki rumpon sendiri.

Menurutnya, setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib mengantongi izin. Dalam praktiknya, proses tersebut tidak mudah dijangkau oleh nelayan tradisional.

“Perizinan menjadi salah satu kendala. Banyak nelayan ingin memiliki rumpon, tetapi proses administrasinya tidak sederhana,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Di sisi lain, keberadaan rumpon milik pihak tertentu memunculkan keluhan dari nelayan kecil yang merasa semakin sulit memperoleh wilayah penangkapan ikan.

Dalam audiensi bersama DPRD beberapa waktu lalu, sejumlah nelayan menyampaikan bahwa migrasi ikan menuju Teluk Palabuhanratu diduga berubah setelah banyak rumpon dipasang di perairan lepas. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan tradisional terus menurun.

Menanggapi hal tersebut, Sripadmoko menjelaskan rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai ketentuan.

Persoalan yang muncul, menurutnya, lebih berkaitan dengan tata kelola, pemerataan akses, dan mekanisme perizinan yang perlu dievaluasi.

Ia berharap aspirasi nelayan mengenai rumpon dapat menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, mengingat kewenangan pengelolaan ruang laut tidak sepenuhnya berada di pemerintah kabupaten.

“Harapan kami, regulasi ke depan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin nelayan kecil tetap memiliki akses terhadap sumber daya perikanan yang menjadi penopang kehidupan mereka,” ujarnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Dua Pekan MBG di Nagrak Mandek, Korwil BGN Belum Beri Penjelasan!
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Hergun Tegaskan Peran Strategis Santri Kawal Pembangunan Bangsa
DLH Sukabumi Tetap Angkut Sampah, 8 Truk Rusak Berat dari Total 54 Armada
Pemilik Kandang Ayam Ngarak Sepakat Ikuti Keputusan Bersama dan Aturan
DLH Butuh 250 Truk Sampah, Masyarakat Diminta Tak Bergantung pada Pengangkutan
Dua Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo, Hergun: Bukti Kerja Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kemandirian Bangsa
Dua Pekan MBG Terhenti di Nagrak, 1.300 Siswa dari Tujuh Sekolah Terdampak
Tim Terpadu Tegaskan Kandang Ayam di Nagrak Tutup Sementara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Dua Pekan MBG di Nagrak Mandek, Korwil BGN Belum Beri Penjelasan!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Peringati Hari Santri Nasional 2026, Hergun Tegaskan Peran Strategis Santri Kawal Pembangunan Bangsa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:58 WIB

DLH Sukabumi Tetap Angkut Sampah, 8 Truk Rusak Berat dari Total 54 Armada

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pemilik Kandang Ayam Ngarak Sepakat Ikuti Keputusan Bersama dan Aturan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:00 WIB

DLH Butuh 250 Truk Sampah, Masyarakat Diminta Tak Bergantung pada Pengangkutan

Berita Terbaru