JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menggelar Kegiatan Peningkatan SDM tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum Pada Kesiapan jelang libur Natal 2023 dan Tahun baru 2024 di Sempadan Pantai Palabuhanratu, berlangsung di Aula hotel Bayu Amrta, Kamis (7/12/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto mengatakan, kegiatan tersebut membahas tentang retribusi parkir di tempat wisata dalam rangka Nataru. Terlebih kantong-kantong parkir sejauh ini masih banyak yang belum berizin.
“Kalau berdasarkan Perda Nomor 2/2018, parkir motor itu seribu rupiah, mobil dua ribu rupiah, dan seterusnya. Tapi kalau melihat ke situ kan kasihan juga kepada mereka yang usaha. Makanya tadi kita bahas bersama peserta,” jelasnya.
Budianto memaparkan, terdapat usulan yang disampaikan para pengelola parkir dan kepala desa yang mengelola parkir di lahan desa masing-masing terkait retribusi parkir. Dalam kegiatan itu, usulan untuk parkir motor lima ribu rupiah, mobil 10 ribu rupiah, dan seterusnya.
“Mereka juga menginginkan adanya himbauan dari Pemkab Sukabumi untuk itu. Ini sebenarnya tupoksi (Dinas) Pariwisata ya, karena dalam rangka pariwisata. Kami pendamping sebetulnya. Tapi kami mencoba menginisiasi sesuai dengan tupoksi di seksi parkir dan terminal, kami melakukan sosialisasi ini,” paparnya.
Menurut Budianto, kegiatan tadi belum menghasilkan keputusan apapun, sebab usulan yang diterimanya akan segera dikonsultasikan dengan Tim Saber Pungli Kabupaten Sukabumi.
“Kita konsul dulu. Kalau sudah ada keputusan, baru nanti akan ada imbauan kepada masyarakat melalui kami. Nanti tarif parkir juga harus dipampang. Jangan sampai pengunjung keberatan dengan tarif parkir,” bebernya.
Reporter: Sri Rahayu | Redaktur: Usep Mulyana












