JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mulai menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Persiapan tersebut dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan evaluasi kinerja menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan keberlanjutan masa perjanjian kerja para PPPK Paruh Waktu.
Mengacu pada Pasal 14 dan Pasal 17 peraturan tersebut, masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
“Hasil evaluasi kinerja akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses perpanjangan perjanjian kerja,” kata Ganjar kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, setiap perangkat daerah wajib memastikan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang telah memenuhi target kinerja dengan baik. Selain itu, pegawai yang bersangkutan juga harus dipastikan tidak memiliki catatan pelanggaran kode etik maupun disiplin.
“Setiap perangkat daerah wajib memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang diusulkan perpanjangan perjanjian kerjanya telah memenuhi target kinerja dengan baik. Selain itu, dipastikan tidak ada catatan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” terangnya.
Untuk proses pengajuan, instansi teknis diminta menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya surat permohonan persetujuan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PPPK Paruh Waktu Triwulan I dan II.
SKP tersebut, kata Ganjar, dibuat secara manual tanpa melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Selain itu, instansi juga wajib menyiapkan data rekapitulasi pegawai yang diusulkan dalam format digital.
Dokumen fisik berupa berkas cetak dan hasil pindai (scan) PDF disampaikan ke Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, file Excel dikirimkan secara elektronik melalui email resmi ppia.kabsukabumi@gmail.com.
BKPSDM menegaskan, pengajuan perpanjangan tersebut wajib dilakukan secara kolektif melalui bagian kepegawaian masing-masing perangkat daerah. Pengajuan secara perorangan tidak diperkenankan.
“Usulan wajib disampaikan secara kolektif oleh bagian kepegawaian dari 82 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukabumi dan tidak diperkenankan secara perorangan,” tegasnya.
Adapun batas akhir penyampaian seluruh dokumen ditetapkan paling lambat Rabu, 23 September 2026.
“Batas akhir penyampaian seluruh dokumen ditetapkan paling lambat pada Rabu, 23 September 2026,” tutup Ganjar.
Redaktur: Ujang Herlan











