JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Yusuf, menyebut bahwa apotek merupakan bagian dari UMKM yang perizinan usahanya harus dipermudah.
“Terkait isu kesehatan yang yang masih dalam pembahasan termasuk perizinan terkait izin apotek (SIA) masih menjadi perhatian utama komisi 4,” kata Yusuf, Selasa (31/10/2023).
Dia menambahkan, terdapat pemilik dan pengusaha apotek merasa kurang nyaman dengan lambannya proses penerbitan SIA, yang berkaitan dengan adanya jeda waktu rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Terkait hal itu, ada kekhawatiran bahwa praktik “siapa yang membayar lebih, lebih didahulukan” mungkin terjadi. Pimpinan Komisi 4 berharap agar pihak terkait, terutama Dinas Kesehatan, dapat memberikan penjelasan terinci terkait hal ini.
Selain itu, juga beredar proposal dari panitia kegiatan peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Kabupaten Sukabumi. Proposal ini ditujukan kepada berbagai pihak, terutama Pemilik Sarana Apotek (PSA) se-Kabupaten Sukabumi.
“Mereka diundang untuk berpartisipasi dengan syarat pengiriman bukti partisipasi kepada panitia dengan mencantumkan nama dan logo apotek untuk mendapatkan sertifikat piagam partisipasi,” ujarnya.
Piagam tersebut dapat digunakan sebagai akses prioritas dalam pengurusan standar kesesuaian Izin usaha apotek. Batas waktu partisipasi ditetapkan sangat dekat dengan tanggal kegiatan.
“Intinya jangan sampai membebani para pemilik apotek. Terutama apotek kecil dan yang baru berdiri, dalam situasi ekonomi yang sulit,” tandasnya.
Mengingat mayoritas apotek adalah UMKM, yang merupakan pilar penting dalam perekonomian Indonesia, penting untuk mengingat instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempermudah perizinan, terutama terkait UMKM.
“Sangat disayangkan jika aturan yang dikeluarkan tidak sejalan dengan instruksi ini, terutama yang mengharuskan donasi untuk acara HKN dengan nominal yang ditetapkan oleh dinas kesehatan. Hal ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Pelaku usaha, meskipun dalam situasi ekonomi sulit, memiliki kewajiban membayar pajak yang sudah ditentukan, sehingga beban tambahan seperti ini seharusnya tidak diberlakukan.
“Diharapkan Dinas Kesehatan mampu merespons dan melibatkan semua pihak terkait secara bijaksana untuk mengurangi permasalahan kesehatan yang ada,” ucapnya.
Redaktur: Usep Mulyana












