JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi bersama Bupati Sukabumi Marwan Hamami melakukan pemantauan Pelaksanaan Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Siklus II Gelombang II Tahun 2023, Kamis (31/8/2023).
Adapun 12 desa yang mengikuti Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa ini yaitu Desa Cibodas, Nangkakoneng, Padabeunghar, Pamuruyan, Parakansalak, Karangtengah, Ciemas, Cidahu, Pabuaran, Mekarsari, Ciengang dan Tegalbuleud.
Panitia pelaksana uji kompetensi bacalon kades yang juga merupakan Ketua STISIP Widiapuri Mandiri Kantirina Rachaju menyampaika uji kompetensi ini diikuti bacalon kades dari 12 desa di 11 kecamatan.
“Uji Kompetensi ini dilaksanakan dalam rangka untuk memilih kades yang berkualitas, pengujian meliputi sesi ujian tertulis dan wawancara,” jelasnya.
Sementara itu Bupati dalam arahannya menyatakan dilaksanakannya uji kompetensi merupakan bentuk amanat Perda Kab Sukabumi No. 6/2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Saya minta seluruh jajaran penguji bisa melaksanakannya dengan benar dan seobjektif mungkin sebab kita ingin mendapatkan hasil Uji yang terbaik,” ungkapnya.
Bupati juga meminta para peserta untuk mengikuti dengan sungguh sungguh dan menjalani test secara serius.
“Dengan diadakannya Ujikom ini diharapakan bisa menghasilkan yang terbaik, Kades yang benar benar bisa membangun desanya dengan dan bisa menjawab persoalan persoalan yang ada di desa,” tambahnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: AA Rohman












