JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan Surat Edaran (SE) sumbangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk pencegahan covid 19. SE dengan Nomor 236/2407—kegca, pada 07 April ditunjukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Adapun isi surat tersebut yakni, berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional Penangulangan Bencana (BPNPB) Nomor 13.A Tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor E-05/KORPRl/lll/2020 tentang KORPRI Peduli COVID-19, bahwa pandemik COVID-19 telah bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan / atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas khususnya di Kabupaten Sukabumi dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia serta khususnya Kabupaten Sukabumi.
Maka dalam rangka mengurangi beban masyarakat, dihimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menyumbangkan sebagian penghasilannya pada Bulan April dan Mei 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar para Kepala Perangkat Daerah mengatur mekanisme pegumpulan sumbangan dan segera menugaskan bendahara gaji masing-masing untuk mengumpulkan sumbangan yang bersumber dari perhitungan gaji bersih mulai bulan April sampai dengan Bulan Mei 2020.
Selanjutnya dana yang telah terkumpul dapat disetorkan melalui Rekening Dana Sosial DPK KORPRI Sukabumi Bank bjb Cabang Palabuhanratu atas nama DPK KORPRI SUKABUMI dengan nomor rekening 0063208396002 menyampaikan bukti setoran kepada narahubung Sdr, Hedi M, Rasyad, yang seterusnya akan disalurkan kepada penerima dan atau lembaga yang kredibel.
Demikian Surat Edaran ini dibuat, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan penuh tanggung jawab.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi












