JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Sukaraja Resort Sukabumi Kota meringkus pelaku penipuan bermodus dukun pengganda uang, pelaku Ujang Hidayat (52) warga asal Mega Mendung, Bogor.
Dukun tersebut, diciduk petugas kepolisian di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Legoknyenang, RT 05 RW 09, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Senin (03/07/2023).
Kapolsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan korban terkait seorang yang mengaku dukun yang mampu menggandakan uang.
“Setelah itu, kita tindak lanjuti LP-nya. Nah, Minggu LP pada Senin (03/07) langsung kita lidik dan penangkapan pelaku sekira pukul 07.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja,” kata Dedi di Mapolsek Sukaraja, Senin (03/07/2023).
Dedi mengatakan, korban bernama Asep Burhanudin (72) warga asal Ciparay, Kabupaten Bandung membuat laporan ke Mapolsek Sukaraja soal kasus penipuan dan penggelapan uang pada Minggu (02/07).
Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, berbagai jenis minyak wangi, dupa, beberapa kardus yang berisikan sampah berupa kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.
Dupa merk Gunung Kawi itu, kata Dedi, dijadikan modus melancarkan aksi penipuan pelaku, dalam meyakinkan korban.
“Jadi, saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merk Gunung Kawi agar korbannya percaya. Iya, biasanya suka ada ritual, kalau sudah ada syarat gitu,” jelas dia.
Lanjut Dedi, berdasarkan pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku awalnya mengajak kerja sama korban untuk menarik atau mengambil uang amanah yang bernilai triliunan.
Setelah itu, pelaku lalu mengiming-imingi jika nantinya uang tersebut cair. Maka, korban akan diberi uang sebesar Rp3 Milyar. Namun sebelum itu, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura-pura untuk membeli sejumlah barang persyaratan untuk mengambil uang tersebut.
“Jadi, uang tersebut sebagian akan digandakan menjadi berkali kali lipat. Setelah korban bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta secara mencicil,” terang dia.
Masih kata Dedi, kemudian pelaku menjanjikan jika uang amanah tersebut akan cair ketika pukul 13.00 WIB pada Minggu 02 Juli 2023. Dimana, uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan kresek hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakan pelaku.
“Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah,” papar dia.
Karena merasa dirugikan, akhirnya korban pada Minggu (02/07) langsung membuat laporan ke Mapolsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota. Setelah mendapatkan laporan akhirnya, petugas kepolisian langsung melakukan lidik dan menangkap pelaku.
“Pelaku sekarang statusnya sudah jadi tersangka dan dia sekarang ditahan di Mapolsek Sukaraja dan perkaranya masih dalam tahap proses penyidikan lebih dalam lagi, apa mungkin ada korban lainnya atau gimana,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara
Untuk mengantisipasi kasus serupa, dia pun menghimbau kepada seluruh warga Kecamatan Sukaraja, agar jangan percaya dengan ajakan dan bujukan serta rayuan, bilamana ada seseorang yang menjanjikan bisa mendapatkan uang atau menggandakan uang dengan cara tidak wajar atau tidak jelas.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












