Belum Memenuhi Persyaratan, KPU: Ratusan Bacaleg di Kab Sukabuumi Terancam Dicoret

Senin, 3 Juli 2023 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah menyebut, ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Sukabumi terancam dicoret dari daftar calon sementara (DCS) karena belum memenuhi persyaratan pencalegan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi ini juga mengaku, berdasarkan verifikasi awal 852 bacaleg yang didaftarkan ke KPU, kebanyakan di antaranya belum memenuhi syarat. Pencoretan nama ratusan bacaleg tersebut akan dilakukan jika seluruh persyaratan pencalegan tak kunjung dipenuhi.

“Data saat ini yang sudah memenuhi syarat baru 17 dan 835 masih belum memenuhi syarat,” kata Budi saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Senin (04/07/2023).

Budi menjelaskan sejumlah jenis persyaratan yang belum dipenuhi para bacaleg tersebut di antaranya ketidaksesuaian berkas, hingga ada kekeliruan penulisan. Oleh karena itu, bacaleg yang tidak memperbaiki syarat pencalegan sangat mungkin untuk dicoret.

“Tahapan perbaikan berkas bacaleg berlangsung hingga 9 Juli mendatang. Sekarang masih bisa diperbaiki, kalau tidak diperbaiki maka dicoret dari DCS,” tegasnya.

Lanjut Budi, selama tahapan perbaikan tersebut masih dimungkinkan adanya pergantian bacaleg. Hal itu dilakukan tentunya sesuai dengan keputusan DPP setiap partai yang mengajukan pergantian.

Tidak hanya itu, Budi juga mengatakan KPU Kabupaten Sukabumi sudah melakukan verikasi lanjutan untuk bacaleg yang berlatar belakang Kepala Desa (Kades), Pensiunan ASN, dan mantan pejabat lain.

Terdapat 15 orang kades yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Sukabumi. Khusus bacaleg dengan latar belakang kades, KPU masih menunggu surat resmi dari pejabat berwenang terkait pengunduran dirinya.

“Mereka harus segera melampirkan berkas atau SK resmi pengunduran diri agar dapat dimasukan ke dalam DCS. Untuk para Kades ini, baru sebatas pengunduran peribadi saja. Kami masih menunggu surat resmi tanda terima dari pejabat berwenang yaitu Bupati melalui Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” tandansya.

Redaktur: Ujang Herlan

 

Berita Terkait

Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi
Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi
322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H
Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam
Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu
Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WIB

Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:57 WIB

322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:05 WIB

Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:45 WIB

Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:01 WIB

Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung

Berita Terbaru