Enam Orang ‘Peti’ di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka, Satu Diantaranya Pemodal

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak enam orang penambangan tanpa izin (Peti) ditetapkan tersangka atas pencurian emas di lahan Perhutani Blok Cibuluh, Desa Kecamatan, Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Satu diantaranya merupakan pemodal emas.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan para tersangka itu berinisial  S alias D (35) selaku pemodal, kemudian E (22), A (32), TS (38), M (22), D (23) selaku para penambangnya.

“Setelah dilakukan secara maraton pemenuhan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, satreskrim polres Sukabumi menetapkan enam orang dari 11 orang, yang diamankan layak ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” ungkap AKBP Maruly Pardede, Sabtu (3/6/2023).

Kapolres menyebut, pelaku sebanyak enam orang ini memiliki peran masing masing. Dari mulai penggali di lokasi, mengarungi dan diangkut keatas, serta bagian pemodal.

“Menurut saya ini suatu tindak pidana yang cukup lengkap peran dari masing-masing pelaku, dimulai dari para pekerja yang melakukan penggalian di bawah dia punya keahlian yang memang rata rata sudah punya pengalaman bahkan ada yang sampai 11 tahun bekerja,” terangnya.

Dari hasil Peti itu, para penambang dapat meraup omzet hingga ratusan juta dalam kurun waktu seminggu.

“Omzet yang didapatkan hasil pendalaman dari penyidik terhadap pelaku S (35) dalam hal ini bahwasannya selama melaksanakan kegiatan yang bersangkutan bisa mengumpulkan omzet 200 sampai 500 juta per minggu,” paparnya.

Kini kata Kapolres, pihaknya mendalami kasus itu sehingga perputaran dari bahan mentah hingga menjadi emas terdeteksi.

“Sedang didalami oleh satreskrim penyidik, dari yang bersangkutan (S) siapa lagi mungkin pemodal diatasnya. Termasuk kemana barang barang ini di over, ini yang masih dalam pengejaran kita,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 89 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Ancaman hukumnya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit satu miliar,” tandasnya.

Reporter : Ilham Nugraha | Redaktur : Usep Mulyana

Berita Terkait

Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi
322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H
Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam
Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu
Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Tumpah Ruah
BBM Industri Langka, Nelayan Palabuhanratu Sukabumi Menjerit

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:39 WIB

Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:57 WIB

322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:05 WIB

Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:45 WIB

Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:01 WIB

Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung

Berita Terbaru

Pendidikan

Kang Anom: PWI Siap Jadi Pengawas SPMB Bersih di Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:34 WIB