Enam Orang ‘Peti’ di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka, Satu Diantaranya Pemodal

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak enam orang penambangan tanpa izin (Peti) ditetapkan tersangka atas pencurian emas di lahan Perhutani Blok Cibuluh, Desa Kecamatan, Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Satu diantaranya merupakan pemodal emas.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan para tersangka itu berinisial  S alias D (35) selaku pemodal, kemudian E (22), A (32), TS (38), M (22), D (23) selaku para penambangnya.

“Setelah dilakukan secara maraton pemenuhan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, satreskrim polres Sukabumi menetapkan enam orang dari 11 orang, yang diamankan layak ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” ungkap AKBP Maruly Pardede, Sabtu (3/6/2023).

Kapolres menyebut, pelaku sebanyak enam orang ini memiliki peran masing masing. Dari mulai penggali di lokasi, mengarungi dan diangkut keatas, serta bagian pemodal.

“Menurut saya ini suatu tindak pidana yang cukup lengkap peran dari masing-masing pelaku, dimulai dari para pekerja yang melakukan penggalian di bawah dia punya keahlian yang memang rata rata sudah punya pengalaman bahkan ada yang sampai 11 tahun bekerja,” terangnya.

Dari hasil Peti itu, para penambang dapat meraup omzet hingga ratusan juta dalam kurun waktu seminggu.

“Omzet yang didapatkan hasil pendalaman dari penyidik terhadap pelaku S (35) dalam hal ini bahwasannya selama melaksanakan kegiatan yang bersangkutan bisa mengumpulkan omzet 200 sampai 500 juta per minggu,” paparnya.

Kini kata Kapolres, pihaknya mendalami kasus itu sehingga perputaran dari bahan mentah hingga menjadi emas terdeteksi.

“Sedang didalami oleh satreskrim penyidik, dari yang bersangkutan (S) siapa lagi mungkin pemodal diatasnya. Termasuk kemana barang barang ini di over, ini yang masih dalam pengejaran kita,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 89 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Ancaman hukumnya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit satu miliar,” tandasnya.

Reporter : Ilham Nugraha | Redaktur : Usep Mulyana

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru