JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan seorang tersangka berinisial LI (30) atas dugaan kasus arisan dan investasi bodong. Pelaku yang merupakan pemilik ‘Arisan Sultan’ tersebut menyerahkan diri tak lama setelah dilaporkan oleh puluhan korban.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, seorang wanita inisial LI ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota.
“Saat ini kami baru menetapkan satu tersangka terhadap dugaan investasi bodong. Mungkin pelaku juga merasa bersalah dan takut akhirnya pelaku menyerahkan diri ke pihak kami,” kata Yanto saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (31/3/2023).
Yanto menuturkan, kasus tersebut bermula saat tersangka menyebarkan informasi berupa arisan dan investasi lewat media sosial, dengan menjanjikan keuntungan mulai dari 5 hingga 10 persen.
Lanjut dia, baru ada 28 orang yang melaporkan kasus arisan dan investasi bodong tersebut. Dari total 28 orang korban tersebut alami kerugian sebesar Rp343 juta. Setiap korban mengungkap kerugian berbeda, mulai Rp6 juta hingga ratusan juta.
“Pertamanya mengajak para korban ini untuk melakukan investasi berbentuk uang dengan menjanjikan keuntungan. Namun setelah jatuh tempo yang disepakati baik modal maupun keuntungan, tidak pernah dikembalikan oleh pelaku,” jelas Yanto.
Lebih lanjut, hasil keterangan didapat bahwa tersangka mengaku jika uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Masih kata Yanto, tak dipungkiri terhadap adanya potensi korban bertambah.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban investasi dan arisan bodong berlabel ‘Arisan Sultan’ ini dapat melaporkan ke pihak kepolisian.
“Silahkan kepada masyarakat apabila masih ada yang dirugikan oleh perkara yang kita tangani ini, silahkan melapor untuk kita lakukan tindak lanjuti,” tutur dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan dengan modus arisan dan investasi yang dilakukan pasangan suami istri warga Kota Sukabumi berinisial LI dan AI, dilaporkan oleh beberapa orang ke Polres Sukabumi Kota.
Para korban yang sebagian besar tinggal di luar Kota Sukabumi melaporkan kasus penipuan tersebut pada pada Kamis (30/3) malam, dengan total kerugian mencapai RP1,5 miliar.
Salah seorang korban asal Jampang Kulon, Gina Maulana (27) menuturkan, arisan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021 hingga mempunyai member sampai 300 pengguna. Sampai pada empat bulan lalu, owner ‘Arisan Sultan’ tersebut membuka layanan investasi.
“Ini sebagian kecil korban sedangkan yang ada di dalam grup itu ada sampai 300 member. Untuk beberapa bulan pertama bagus, lancar tidak ada kendala ternyata memang sistemnya pinjam dari yang lain juga,” ungkap Gina.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












