JURNALSUKABUMI.COM – Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya oleh 37 tersangka hingga Selasa (21/03/2023).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengungkap, dalam tiga bulan terakhir obat keras terbatas (OKT) jenis tramadol masih mendominasi kasus peredaran obat berbahaya, dengan menyasar kalangan pelajar.
“Kalau peningkatan secara signifikan tidak ada, namun demikian yang perlu diantisipasi adalah cukup maraknya peredaran daftar obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, ini menjadi perhatian kita semua,” ucap Zainal di Mapolres Sukabumi Kota.
Zainal mengatakan, kegiatan yang dilakukan dalam mengamanan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan.
“Diharapkan kontribusi yang kami laksanakan ini bisa memberikan hal positif terhadap situasi bulan Ramadhan, agar masyarakat yang melaksanakan ibadah pada bulan suci tersebut bisa melkasanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan tentram,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 453,56 gram, ganja 229,28 gram, obat berbahaya jenis tramadol sejumlah 5.531 butir, Hexymer 5.600 butir, Trihex 90 butir dengan total daftar obat berbahaya sejumlah 11.221 butir.
“Dari hasil pengungkapan ini, maka hasil keuangan yang bisa kita sita dalam wujud barang Rp781.450 juta, dan brhasil menyelamatkan warga kurang lebih 12.400 jiwa,” jelasnya.
Lebih lanjut, masih kata Zainal, modus yang dilakukan para pengedar ini dalam mendistribusikan barang haram tersebut yakni dengan sistem putus baik pengedar maupun pembeli.
“Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan waktu yang berbeda, ada yang sudah tiga sampai empat bulan bahkan sampai setahun,” tandansya.
Atas perbuatan tersebut, puluhan pelaku dikenai pasal pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 12 tahun sampai seumur hidup, dan pasal 196, 197, UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur:Ujang Herlan












