JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman membuka Diklat Asesor dan Penjaminan Kualitas Atas Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP), Senin (13/03/2023).
Kang Ade, sapaan karib Sekda ini menyebutkan, penyelenggaraan SPIP merupakan amanah dari PP no 60/2008 tentang SPIP yang mewajibkan setiap Instansi Pemerintah, baik pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk melakukan pengendalian atas kegiatan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah yang Efektif dan Efisien.
” Sehingga pengendian internal harus menjadi budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih” ungkapnya
Karena itu, lanjut Sekda, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyambut baik adanya kegiatan pendidikan dan bimbingan teknis ini dengan harapan mampu meningkatkan pemahaman para asesor dan penjamin kualitas agar mampu memetakan atau menilai tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP di unit kerjanya masing masing maupun di Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP melalui perencanaan dan proses pelaksanaanya yang berkualitas” tandansya.
Dalam laporannya, Inspektur Kabuapten Sukabumi, H.Komarudin menyampaikan bahwa diklat bertujuan untuk penguatan pengetahuan memadai bagi tercapainya penyelenggaraan SPIP yang baik dan profesional.
“SPIP terdiri atas unsur lingkungan pengendalian; penilaian risiko; informasi dan komunikasi; serta pemantauan pengendalian intern” jelasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












