Dua Pelaku Curat Dibekuk di Nagrak, Polisi: Keduanya Residivis

Kamis, 2 Maret 2023 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – RY (39) dan IR (49), dua orang residivis terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor diciduk Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis (23/03/2023).

Keduanya diringkus polisi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Suryakencana Nagrak, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi pada Kamis (23/02/23) sekira pukul 04.00 dini hari.

“Penangkapan, setelah dua hari kami melakukan penyelidikan dan pengintaian yang didasari informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

Penyelidikan kasus curat yang diduga melibatkan dua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP, yaitu di Perumahan Balekambang yang berlokasi di Desa Balekambang Nagrak.

Menurutnya, kejadian curat yang diduga dilakukan oleh RY dan IR terjadi pada satu tahun lalu, tepatnya tanggal 25 Pebruari 2021.

“Dua orang pelaku ini merupakan residivis dalam kasus curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan,” ujar teguh.

Masih kata dia, bersamaan dengan penangkapan kedua terduga pelaku curat itu, turut diamankan juga berbagai barang bukti berupa, kunci letter T, kunci palsu yang terbuat dari besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor.

“Para pelaku ini beraksi di malam hari dengan sasaran sepeda motor di halaman rumah atau garasi dengan terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi dan kemudian merusak kunci stang motor dengan kunci letter T lalu kabur membawa kendaraan sepeda motor,” jelas Teguh.

Kepada kedua pelaku, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya karena keduanya akan melarikan diri pada saat hendak ditangkap serta membahayakan petugas.

Teguh menegaskan kepada kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru