Pasca Pelemparan Bakso Isi Sabu di Lapas Sukabumi, Polisi Amankan 30 Paket Sabu Siap Edar

Minggu, 26 Februari 2023 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pihak kepolisian menerima pelimpahan kasus terduga penyalahgunaan narkoba, pemuda berinisial MIM (26) yang diamankan petugas Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi usai melemparkan empat paket narkoba jenis sabu seberat 6,57 gram.

Sabu tersebut disembunyikan MIM di dalam bakso, sebelum diselundupkan dengan cara dilempar ke kawasan Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi pada Rabu lalu.

Dari kasus tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota langsung melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram yang disembunyikan MIM di rumahnya, di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan MIM.

“Tepatnya pada hari Rabu (22/2) kemarin, kami menerima pelimpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi yang menurut informasi dari petugas Lapas, MIM ini sempat melemparkan makanan sejenis bakso yang telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas,” terang Yudi kepada awak media, Sabtu (25/2/2023) malam.

Yudi menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, pihaknya pun langsung bergerak cepat, melakukan pengembangan dan menggeledah rumah terduga pelaku di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur hingga berhasil mengamankan 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram.

“Jadi barang bukti narkoba yang kami amankan dari tersangka ini secara keseluruhan adalah sebanyak 86,22 gram sabu, dengan rincian 6,57 gram sabu diamankan saat menerima pelimpahan MIM dari petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong dan 79,65 gram sabu lainnya berhasil kami amankan saat menggeledah rumah terduga pelaku,” tandasnya.

Hingga saat ini, MIM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Atas tindakannya, pemuda itu terancam dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi menyerahkan MIM ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga melemparkan makanan sejenis bakso yang didalamnya telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas Sukabumi, pada Rabu (22/2/2023) lalu sekitar jam 21.00 WIB.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru