JURNALSUKABUMI.COM – As (48) warga Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi terpaksa dibekuk lantaran kedapatan memiliki senjata airsoft gun dan senjata tajam rakitan, Selasa (13/12/2022) malam.
Pengamanan pelaku dilakukan langsung oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Nagrak, Polres Sukabumi di kediamannya malam tadi.
“As diamankan karena dianggap meresahkan. Dari tangan dia kami mendapatkan memilikan senjata airoft gun juga senjata tajam rakitan,” tegas Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat, kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (14/12/2022).
Berwal dari laporan masyarakat, lebih jauh Teguh mengatakan, jajaran Polsek Nagrak langsung menggeledah rumahnya dan kedapatan ada pecahan kaca yang dilakukan oleh terduga pelaku saat melakukan kegiatan dengan menembak-nembakan softgun ke arah yang tak menentu.
“Atas perbuatannya terduga pelaku dengan kepemilikan senjata tajam terjerat udang-undang darurat pasal 2 ayat 1 nomor 12 tahun 1951 dimana ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.
Dalam jumpa pers yang digelar, Polisi juga menunjuka sejumlah barang bukti berupa 1 unit pistol airsoft gun, kapak, parang, golok dan sajam rakitan lainnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












