JURNALSUKABUMI.COM – Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pun disita Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri, Kamis (25/08/2022).
Penyitaan tersebut merupakan lokasi kedua setelah SPBU di Cikidang dan mengacu pada penetapan pengadilan negeri Cibadak Nomor: 378/Pen.Pid/2022/Pn Cbd Tanggal 8 Juli 2022 berbunyi tanah dan bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Hari ini ada kedatangan dari Bareskrim terkait penyitaan secara administrasi adapun untuk jual beli tetap berjalan,” ujar Asep Herman pengawas SPBU Bagbagan.
Adapun penyitaan tersebut, ia tidak mengetahui pasti terkait hal itu. Namun ia memastikan kasus tersebut merupakan persoalan administrasi saja.
“Adanya penutupan tidak tau karena itu urusan owner, karena tadi ada datang dari Bareskrim yaudah saya jalani proses yang ada ikuti aja,” terangnya.
Ia menyebut, owners atau pemilik SPBU 34.433.08 Bagbagan dan SPBU 34.433.16 Cikidang merupakan warga Bandung. Namun saat ini pelayanan tangki bensin masih berjalan seperti biasanya.
“Pemiliknya orang Bandung. Pelayanan tidak terganggu dan tetap buka,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












