JURNALSUKABUMI.COM – Para pelaku judi sambung ayam yang digrebek di wilayah hukum Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, pada Sabtu (20/08) lalu terancam hukuman 10 tahun penjara.
Jeratan hukum tersebut mengacu pada pasal 303 KUHPidana dengan hukuman penjara selama lamanya sepuluh tahun atau denda dua puluh lima juta rupiah.
“Kita amankan sekitar empat orang. Tempat judi sambung ayam itu disediakan oleh saudara YD (42) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Selasa (23/8/2022).
Selain para tersangka, pihak kepolisian pun mengamankan beberapa barang bukti. Yakni tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai dengan jumlah Rp 300 ribu, dan kalangan tempat sabung ayam yang terbuat dari bahan spons.
“Kejadiannya pada hari Sabtu 20 Agustus malam digerebek oleh Polsek nagrak di Kampung Cikanyere, Desa Cisarua,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat menjelaskan para pelaku secara langsung membiarkan ayam bertarung di dalam kalangan. Kemudian para tersangka bertaruh dengan nominal Rp 50 ribu sekali pertandingan.
“Untuk taruhannya 50 ribu, kata tersangka baru berjalan dua bulan. Mereka tidak menetap, berpindah-pindah lokasi tidak jauh dari perkampungan yang digerebek,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












