JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, terus menggencarkan transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, mengatakan perubahan tersebut menyusul pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah pun secara resmi telah melakukan terminasi PNPM-MPd.
“Kami sedang mempersiapkan fokus di transformasi UPK DBM, tranformasi Unit Pengelola dana bergulir masyarakat, ini amanat dari permendes 15 Tahun 2021 tentang pengalihan eks PNPM menjadi BUMDesma,” ujar Gun Gunardi, Selasa (16/8/2022).
UPK PNPM-MPd merupakan pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM). Tranformasi itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Memang ada persyaratan yang harus di penuhi antara lain tingkat status kesehatan upk harus mendapat review inspektorat, barangkali hari ini kita ingin mendorong ekonomi masyarakat itu menjadi kegiatan betul-betul dapat meningkatkan taraf hidup mereka,” terangnya.
Menurut ia, tranformasi tersebut memang harus di gencarnya sesegera mungkin, karena tranformasi itu memiliki limit waktu yang tertuang dalam permendes.
“Jadi ini sudah kita proses, karena bagaimana pun kita memiliki limit waktu yang ditentukan permendes, tetapi saat ini kabupaten Sukabumi memiliki 40 UPK DBM di 40 kecamatan,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












