JURNALSUKABUMI.COM – Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) dibentuk untuk sejumlah tujuan bagi perbaikan kualitas madrasah. KKMTS juga menjadi wadah diskusi bagi para Kepala Madrasah Tsanawiyah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KKMTs Kabupaten Sukabumi, Wawan Setiawan. Ia menjelaskan, kepengurusan di Kabupaten Sukabumi terdiri dari 12 KKMTs yang menaungi MTs dari 47 kecamatan.
“KKMTs ini menjadi sarana diskusi dalam membentuk kepekaan para kepala madrasah sehingga dapat meningkatkan prestasi Madrasah baik dari segi mutu dan prestasinya yang akan berdampak pada nilai akreditasinya,” kata Wawan ditemui jurnalsukabumi.com, Selasa (9/8/2022).
Wawan mengatakan, regulasi pembentukan KKMTs diperjelas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah juga dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 5852 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM).
“Kepengurusan di tingkat kecamatan maksimal memiliki 30 anggota. Ketua dan kepengurusan dipilih berdasarkan keputusan bersama sesuai kesepakatan para kepala MTs di wilayah kecamatan masing-masing,” kata Wawan.
“Fungsi pembentukan KKMTs adalah agar tidak terjadi ketimpangan dalam hal mutu dan kualitas sekolah. Hal yang nyata saat ini di sekolah terbagi menjadi 3, seperti akreditasi A,B dan C,” terang Wawan.
Untuk mengatasi ketimpangan antar Madrasah Tsanawiyah, wadah KKMTs menjadi sangat penting. Keberadaannya bisa menjadi wadah komunikasi untuk mengangkat akreditasi madrasah yang masih di kategori C.
Reporter: Yovi Giovani | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












