JURNALSUKABUMI.COM – Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) menyelenggarakan kuliah pakar berbasis praktisi untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai struktur ketatanegaraan. Kegiatan ini menghadirkan Anggota DPR RI, Heri Gunawan, sebagai narasumber utama guna membedah mekanisme pengawasan legislatif dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Acara yang berlangsung di Kampus UMMI ini dibuka secara resmi oleh Ketua Program Studi Administrasi Publik, Dr. Dian Purwanti, M.A.P. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya integrasi antara teori akademik dan realitas empiris bagi mahasiswa rumpun ilmu sosial.
“Secara teoritis, mahasiswa telah memahami konsep administrasi publik dan tata kelola. Namun, melalui perspektif Bapak Heri Gunawan, kami berharap mahasiswa dapat menganalisis bagaimana fungsi-fungsi tersebut beroperasi dalam kompleksitas pengambilan keputusan di tingkat nasional serta memahami pentingnya pengawasan terhadap eksekutif,” ungkap Dr. Dian Purwanti.
Implementasi Trias Politika dan Tata Kelola
Dalam paparannya, Heri Gunawan atau yang akrab disapa Hergun menjelaskan bahwa fondasi utama demokrasi Indonesia adalah prinsip Trias Politika. Ia menekankan bahwa pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif bukan sekadar pemisahan fungsi, melainkan mekanisme untuk saling mengontrol (checks and balances).
DPR RI, menurut Hergun, memiliki tiga fungsi konstitusional yang menjadi pilar dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik (good governance):
1. Fungsi Legislasi: Merumuskan produk hukum bersama pemerintah.
2. Fungsi Anggaran: Menentukan alokasi fiskal melalui pembahasan APBN.
3. Fungsi Pengawasan: Memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan regulasi dan aspirasi rakyat.
Struktur Pengawasan: Spesialisasi 11 Komisi
Guna menunjang efektivitas pengawasan, Hergun menjelaskan bahwa DPR RI dibagi ke dalam 11 Komisi dengan pembagian kerja fungsional yang spesifik. Hal ini bertujuan agar setiap aspek administrasi negara mendapatkan pengawasan yang mendalam dari anggota legislatif.
Secara detail, Hergun membedah pembagian komisi tersebut:
• Komisi I: Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi, dan Informatika.
• Komisi II: Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara (Reformasi Birokrasi), dan Agraria.
• Komisi III: Hukum, HAM, dan Keamanan.
• Komisi IV: Pertanian, Kelautan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup.
• Komisi V: Perhubungan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Pembangunan Desa.
• Komisi VI: Perdagangan, Koperasi, UKM, Investasi, dan BUMN.
• Komisi VII: Energi, Sumber Daya Mineral, Riset, dan Teknologi.
• Komisi VIII: Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan.
• Komisi IX: Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kependudukan.
• Komisi X: Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata.
• Komisi XI: Keuangan, Perbankan, dan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Komisi II sebagai Poros Administrasi Negara
Sebagai anggota yang bertugas di Komisi II, Hergun memberikan pendalaman mengenai peran komisi ini sebagai mitra strategis dalam tata kelola dalam negeri. Ia menjelaskan bagaimana Komisi II bersinergi dengan mitra kerja utama seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu).
“Di Komisi II, kami fokus pada reformasi birokrasi dan perbaikan sistem administrasi pertanahan serta kependudukan. Mekanisme checks and balances kami terapkan melalui rapat kerja rutin guna memastikan kementerian terkait tetap akuntabel dalam menjalankan mandat publik,” tegas Hergun.
Sinergi Akademis dan Praktis
Kuliah dosen praktisi ini merupakan bagian dari komitmen Prodi Administrasi Publik UMMI dalam mencapai keunggulan akademik yang relevan dengan kebutuhan zaman. Dengan kehadiran praktisi tingkat nasional, mahasiswa diharapkan memiliki wawasan yang lebih komprehensif mengenai bagaimana teori-teori administrasi negara diimplementasikan dalam kebijakan publik yang nyata.
Redaktur: Ujang Herlan












