Mobil Pick Up Terjun hingga Timpa Atap Musala di Nagrak

Kamis, 2 Juni 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satu unit kendaraan jenis Pick Up bernomor polisi F 8059 HF terjun hingga menimpa sebuah musala di Kampung Wanamukti RT. 01/13, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/6/2022).

Pantauan di lokasi, mobil Pick Up bermuatan barang material bangunan itu nyungsep hingga berada di atas atap musala. Sejumlah warga pun nampak berbondong-bondong menyaksikan langsung kejadian itu.

“Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Diduga akibat tidak kuat menanjak hingga menimpa musala,” kata Nunung, salah seorang saksi mata kepada jurnalsukabumi.com.

Sambung dia, dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa, namun sopir Pick Up mengalami luka ringan. “Gk ada korban mah, hanya sopit tadi luka di bagian punggung,” jelasnya.

Masih kata dia, di lokasi tersebut bukan merupakan kali pertama terjadinya kecelakaan, akan tetapi sudah pernah terjadi sebelumnya juga.

“Ia di sini mah sudah ada sekitar empat kali kejadian. Ya sama akibat gk kuat menanjak,” tutup Nunung.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian Polres Sukabumi nelalui Unit Laka dan Polsek Nagrak sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangani peristiwa ini.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru