JURNALSUKABUMI.COM – Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan beredarnya beberapa foto angkutan kota (angkot) sekitar Sukabumi, yang menampilkan poster iklan situs judi online di kaca belakang mobil angkot.
Informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, iklan judi online online itu terpasang pada angkot di antaranya, angkot jurusan Ramayana-Terminal Jubleg (25) warna hitam, Pasar Pelita-Pasar Cisaat (08) warna hijau, Pasar Pelita-Terminal Sukaraja (01) warna pink, Selabintana-Yogya (10) warna merah, Ramayana-Terminal Lembursitu (03) warna kuning, dan Pasar Pelita-Nanggeleng (27) warna ungu.
Iklan tersebut terbuat dari sticker oneway vision, yang terpasang menutupi kaca belakang angkot. Pada poster iklan itu terdapat tulisan dalam bahasa Sunda, ‘lieur rungkad wae? Sok buruan join! Cari di Google R****88 anti rungkad’ (Pusing kalah terus? Ayo buruan gabung! Cari di Google R****88 anti kalah).
Salah satu sopir angkot mengungkap, HR (25) mengakui dirinya ditawari oleh seseorang yang tidak dikenal, untuk memasang stiker iklan tersebut di angkot yang dibawanya dengan imbalan mulai dari Rp 90 ribu, untuk dua pekan pemasangan hingga satu bulan.
“Jadi uangnya masuk ke para sopir di luar sepengetahuan pemilik kendaraan (tauke). Untung saya gak ikut-ikutan, di jalur trayek saya saja ada sekitar 10 angkot yang sudah dipasang iklan tersebut, belum di jalur trayek lain,” ucapnya.
Fenomena peredaran iklan judi online di mobil angkot itu mendapat sorotan warga, salah satu warga Kota Sukabumi, IR (49) mengutarakan keresahnya. Menurutnya menampilkan iklan dan juga promosi yang bermuatan perjudian online dengan terang-terangan, telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
“Itu merupakan perbuatan yang dikatakan melanggar pasal UU ITE. Jangan sampai warga Sukabumi karena iklan tersebut terjerumus judi online. Sebab perjudian itu dapat merusak mental masyarakat, apabila sudah menjadi candu,” tutur dia.
Terpisah, peristiwa iklan judi online itupun ditanggapi oleh pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Baros, Ipda Farhan mengatakan, ketika mendapatkan laporan adanya iklan judi slot tersebut, pihaknya bergegas menggali informasi kepada para sopir angkot trayek Ramayana-Terminal Jubleg yang berada di wilayah hukumnya.
“Kami memanggil ketua komunitas sopir angkot terkait kejadian ini. Alhamdulillah di wilayah Polsek Baros tidak ada iklan tersebut yang terpasang pada kendaraan angkot. Walaupun dalam informasi yang diterima sebelumnya, ada sopir yang pasang di angkota, namun sudah dicopot,” terang Farhan.
Lebih lanjut Farhan menambahkan, pihaknya akan terus memantau terkait iklan judi slot di kaca mobil angkot yang meresahkan masyarakat tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan menindak tegas oknum sopir, maupun pihak-pihak yang terkait. Apabila iklan tersebut masih terpasang pada angkot yang ditemuinya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












