JURNALSUKABUMI.COM – AG (38), seorang pria asal Depok babak belur dihakimi masa usai kedapatan mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/05/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
AG diamankan oleh anggota Polsek Nagrak dan Polsek Cibadak yang sedang patroli. Namun satu orang rekan AG, berhasil kabur membawa motor hasil curiannya.
“Benar saya telah mengamankan satu orang joki pencuri motor di wilayah Nagrak saat sedang di hakimi warga. Terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Deden Sulaeman, Kapolsek Nagrak, kepada jurnalsukabumi.com.
Anggota Polsek Nagrak menerima laporan adanya perkara pencurian kendaraan bermotor di Kampung Babakan RT 001/RW 014, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario 150 bernomor polisi F 4731 UAS.
“Saat dimintai keterangan terduga Joki berinisial AG mengatakan bahwa rekannya membawa motor korban, dan satu unit kendaraan berhasil di temukan diwilayah Parungkuda,” tambah Deden.
Masih dikatannya, bahwa AG adalah warga asal Depok dan tinggal baru satu tahun di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Karena pebuatannya, AG bakal diancam pasal 363 ayat 4e dan 5e junto 55,56 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












