UU TPKS Disahkan, Fraksi PDIP DPRD Kota Sukabumi: Terbitkan Segera Aturan Turunanya!

Jumat, 13 Mei 2022 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, kemarin, Selasa, 12 April 2022.

Menanggai hal itu, Fraksi PDIP Kota Sukabumi Rojab Asyari mengatakan, dengan hadirnya peraturan tersebut diharapkan dapat mengatasi dan mengurangi terjadinya kasus tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami dari fraksi, secara regulasi mendukung dengan pengesahan Undang-undang tersebut. Sebab itu bermanfaat untuk melindungi, termasuk anak dari kekerasan seksual,” ujar Rojab kepada jurnalsukabumi.com pada Jumat (13/5/2022).

Namun, menurutnya pengadaan UU tersebut perlu dikawal dan didorong dalam pelaksanaannya oleh semua pihak. Agar Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) dapat segera dibuat.

“Inikan banyak hal yang harus ditindak lanjuti, kalau UU itu aturan turunannya ke PP. Meskipun itu kemarin baru disahkan, tetapi harus ada aturan turunannya. Pelaksanaannya itu kan lewat PP baru bisa difungsikan,” terang Rojab.

Oleh karena itu, anggota fraksi PDIP tersebut akan terus mendorong pemerintah dan kementerian terkait agar segera dapat menuntaskan aturan turunan untuk UU TPKS ini.

“Fraksi PDIP mendorong bahwa pemerintah harus segera membuat aturan turunannya berkaitan dengan UU perlindungan terhadap kasus kekerasan seksual tersebut. Karena tentunya akan sangat bermanfaat. Termasuk di kota Sukabumi, dengan adanya UU TPKS harapannya dapat membuat efek jera,” tutur dia.

Menurutnya, segala upaya peraturan perlindungan melalui UU tidak akan memberi dampak jika aturan turunnya tidak segera dituntaskan. Karena Peraturan Pemerintah ada untuk mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

“Intinya aturan tersebut harus secepatnya. Jangan sampai UU disahkan, tetapi Peraturan Pemerintahnya gak ada. Padahal PP itu ada untuk mengatur juklak dan juknisnya berkaitan dengan perlindungan itu. Agar bisa segera diwujudkan untuk kebaikan masyarakat,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Teddy Setiadi Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum 10 Muharram 1448 H
Sukabumi Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wabup Andreas Beberkan Kinerja APBD 2025 di DPRD
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Tanah Telantar dan Transportasi Jadi Fokus
Reses Dewan Badot di Bojonggenteng, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Prioritas
DPRD Dorong Penguatan UMKM dan Pertanian, Ekonomi Warga Jadi Fokus Reses Dewan Jajah
DPRD Soroti Status Tanah Warga, Aspirasi Mengemuka dalam Reses di Cikakak
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
DPRD Sukabumi Serap Aspirasi Warga Waluran, Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Utama

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Teddy Setiadi Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum 10 Muharram 1448 H

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:25 WIB

Sukabumi Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wabup Andreas Beberkan Kinerja APBD 2025 di DPRD

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Tanah Telantar dan Transportasi Jadi Fokus

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:39 WIB

Reses Dewan Badot di Bojonggenteng, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Prioritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:37 WIB

DPRD Dorong Penguatan UMKM dan Pertanian, Ekonomi Warga Jadi Fokus Reses Dewan Jajah

Berita Terbaru