UU TPKS Disahkan, Fraksi PDIP DPRD Kota Sukabumi: Terbitkan Segera Aturan Turunanya!

Jumat, 13 Mei 2022 - 16:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, kemarin, Selasa, 12 April 2022.

Menanggai hal itu, Fraksi PDIP Kota Sukabumi Rojab Asyari mengatakan, dengan hadirnya peraturan tersebut diharapkan dapat mengatasi dan mengurangi terjadinya kasus tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami dari fraksi, secara regulasi mendukung dengan pengesahan Undang-undang tersebut. Sebab itu bermanfaat untuk melindungi, termasuk anak dari kekerasan seksual,” ujar Rojab kepada jurnalsukabumi.com pada Jumat (13/5/2022).

Namun, menurutnya pengadaan UU tersebut perlu dikawal dan didorong dalam pelaksanaannya oleh semua pihak. Agar Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) dapat segera dibuat.

“Inikan banyak hal yang harus ditindak lanjuti, kalau UU itu aturan turunannya ke PP. Meskipun itu kemarin baru disahkan, tetapi harus ada aturan turunannya. Pelaksanaannya itu kan lewat PP baru bisa difungsikan,” terang Rojab.

Oleh karena itu, anggota fraksi PDIP tersebut akan terus mendorong pemerintah dan kementerian terkait agar segera dapat menuntaskan aturan turunan untuk UU TPKS ini.

“Fraksi PDIP mendorong bahwa pemerintah harus segera membuat aturan turunannya berkaitan dengan UU perlindungan terhadap kasus kekerasan seksual tersebut. Karena tentunya akan sangat bermanfaat. Termasuk di kota Sukabumi, dengan adanya UU TPKS harapannya dapat membuat efek jera,” tutur dia.

Menurutnya, segala upaya peraturan perlindungan melalui UU tidak akan memberi dampak jika aturan turunnya tidak segera dituntaskan. Karena Peraturan Pemerintah ada untuk mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

“Intinya aturan tersebut harus secepatnya. Jangan sampai UU disahkan, tetapi Peraturan Pemerintahnya gak ada. Padahal PP itu ada untuk mengatur juklak dan juknisnya berkaitan dengan perlindungan itu. Agar bisa segera diwujudkan untuk kebaikan masyarakat,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

APBD Perubahan Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Fokus Program PrioritasĀ 
Ketua DPRD Ikut Nyanyi Mati Lampu, Bapeni Sukses Hidupkan Paripurna Istimewa HJKS ke-156
156 Tahun Sukabumi, Paripurna Istimewa Jadi Momentum Menatap Tantangan Pembangunan
400 SPPG Wajib Urus PBG, DPRD Sukabumi Hitung Potensi PAD Bisa Tembus Rp2 Miliar
DPRD Pasang Target: Ratusan SPPG Harus Kantongi PBG dan SLF Sebelum 31 Desember
DPRD Sukabumi Minta Tambahan Anggaran Perubahan APBD 2026, Fokus Program Prioritas
DPRD Sukabumi Mulai Bedah Perubahan APBD 2026, Anggaran Prioritas Jadi Perhatian
Dewan Teddy: Infrastruktur Wilayah II Terus Diperbaiki, Pembangunan Dilakukan Bertahap Sesuai Kemampuan Anggaran

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

APBD Perubahan Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Fokus Program PrioritasĀ 

Kamis, 10 September 2026 - 18:00 WIB

Ketua DPRD Ikut Nyanyi Mati Lampu, Bapeni Sukses Hidupkan Paripurna Istimewa HJKS ke-156

Kamis, 10 September 2026 - 17:55 WIB

156 Tahun Sukabumi, Paripurna Istimewa Jadi Momentum Menatap Tantangan Pembangunan

Jumat, 4 September 2026 - 12:55 WIB

400 SPPG Wajib Urus PBG, DPRD Sukabumi Hitung Potensi PAD Bisa Tembus Rp2 Miliar

Kamis, 3 September 2026 - 18:13 WIB

DPRD Pasang Target: Ratusan SPPG Harus Kantongi PBG dan SLF Sebelum 31 Desember

Berita Terbaru