JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Kepolisian Resort Sukabumi Kota, tengah gencar menggelar razia penyakit masyarakat. Operasi tersebut, dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan. Agar dalam menjalankan ibadah, kaum muslimin dan muslimat dapat lebih khusyu.
Kali ini, petugas Sat Samapta Polres Sukabumi Kota melakukan kegiatan razia terhadap toko maupun warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin edar, Selasa (22/03/22).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan, kegiatan razia yang dilakukan kemarin, digelar di sepanjang Jalan RA Kosasih, Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi.
“Pada kegiatan tersebut, kami menyusuri warung – warung yang diduga turut serta menjual minuman beralkohol tanpa izin surat edar,” ujar kapolres.
Lanjut dia, berdasarkan hasil pengecekan ke warung-warung, ditemukan dua warung yang berkedok menjajakan jamu. Namun ditemukan minuman keras beralkohol. Dari dua warung yang berada di dua lokasi yang berbeda, ditemukan puluhan botol minuman keras beralkohol tanpa izin edar.
“Ada dua orang terduga pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) berupa kepemilikan dan penjualan miras tanpa izin edar,” bebernya.
Saat ini, barang bukti berupa puluhan botol miras beralkohol tanpa izin resmi itu sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota.
“Ada 58 botol minuman keras beralkohol yang berhasil kami amankan. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan, baik oleh Polres Sukabumi Kota, maupun Polsek jajaran,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana












