Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Dion Mustapa: Kalau Tak Ada Unsur Pidana, Kami Minta Dihentikan!

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kuasa hukum Muhammad Tahsin Roy mendampingi Dion Mustapa memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sukabumi, Kamis (17/9/2026). Dion diperiksa di Unit Tipidter untuk memberikan klarifikasi sebagai terlapor.

Tahsin Roy mengatakan pihaknya telah memenuhi kewajiban hukum dengan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Alhamdulillah tadi sudah kita menjalani proses pemeriksaan dan sudah mengklarifikasi atau menjawab beberapa pertanyaan penyidik. Jadi, secara normatif tentu kami menghormati setiap proses hukum,” kata Roy.

Ia menyebut pihaknya akan mengawal proses penyidikan dan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya bersama klien.

“Saya kira kalau memang tidak ditemukan unsur atau peristiwa pidananya, kita akan minta perkara ini dihentikan,” tuturnya.

Tahsin juga menegaskan pendampingannya terhadap Dion Mustapa bersifat personal dan tidak berkaitan dengan organisasi tertentu.

“Yang kedua, kami ingin menyampaikan bahwa dalam hal ini murni pendampingan terhadap klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, laporan yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Bidang Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, Efri Darlin M Dachi, mendampingi Sep Radi Priadika ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (31/8/2026).

Dachi menyebut pihaknya melaporkan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui media sosial Facebook yang berkaitan dengan rangkaian kegiatan anniversary GRIB Jaya pada 30 Agustus 2026.

“Kita datang ke Satreskrim Polres Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti terkait dugaan penghinaan atau ujaran kebencian salah satu rekan atau pengurus DPC Grip Jaya Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini Saudara Sep Radi Priadika,” ungkap Dachi.

Menurut Efri, laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan Facebook oleh seseorang berinisial H yang kemudian mendapat komentar dari akun berinisial DM dan Z.

Ia mengatakan laporan dibuat untuk meminta persoalan tersebut diklarifikasi dan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk memastikan apakah perkara tersebut berkaitan dengan organisasi atau persoalan personal.

“Kami juga harus minta klarifikasi, dan kami tadi sudah sampaikan kepada penyidik agar ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparansi untuk menindaklanjuti perkara kami ini,” tambahnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Berita Terbaru