Berkas Kasus Dana Mobdin DPRD Dilimpahkan, Dua Tersangka Segera Diadili

Kamis, 17 Maret 2022 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melimpahkan berkas dugaan korupsi dana pemeliharaan rutin atau operasional mobil dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (17/03/2022).

Dalam kasus itu menyeret dua tersangka yakni mantan Bendahara DPRD berinsial SK dan Sekretaris DPRD berinisial MS. Mereka disangka menyelewengkan dana operasional mobil dinas sejak tahun 2015-2018.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus), Ratno Timur Habeahan Pasaribu menegaskan bahwa berkas kasus dugaan korupsi mobil dinas di DPRD dengan dua tersangka sudah lengkap.

“Hari ini, tim penyidik melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung. Untuk jadwal sidang dan formasi majelis hakim, kami menunggu dari pengadilan,” ungkap Timur kepada jurnalsukabumi.com.

Diketahui, kedua tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan maksimal pidana penjara 20 tahun.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 778.190.172. Kerugian negara itu sudah diganti oleh tersangka.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terbaru