Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Pangkalan LPG, Masuki Babak Baru

Kamis, 17 Maret 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sidang lanjutan Kasus penipuan berkedok Investasi pangkalan LPG, masuki babak baru. Terdakwa WF, mengaku ada keterlambatan Oknum Pertamina, persidangan tersebut di ruangan 004 Kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, kehadiran Terdakwa secara Virtual, Rabu (16/03/2022).

Dari pantauan Jurnalsukabumi.com, di ruang sidang, terdakwa di cecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim PN Kota Sukabumi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Pertanyaannya, seputar kronologi kasus tersebut dari awal hingga uang senilai Rp 2 Milar lebih dana yang diserahkan oleh para korban ada yang melalui transfer maupun tunai kepada terdakwa.

Tidak cukup di situ, terdakwa mengelabui para korban akan memberikan Pangkalan LPG, Agen dan Drop Order (DO) LPG Gas Elpiji 3 Kilogram dan sudah mendapatkan restu dengan orang dalam PT Pertamina. Terdakwa menyebut adanya oknum Pertamina yang sudah menerima uang dari terdakwa. Bahkan uang yang diterima terdakwa dari para korban diberikan kepada delapan pondok pesantren yang ada di Kota/Kabupaten Sukabumi diantaranya Pondok Pesantren UMI Kulsum.

Pengacara para Korban Rafi Nasution, mengatakan, dalam persidangan ini dan hasil pemeriksaan keterangan dari terdakwa semua diakui oleh terdakwa dan juga mengakui ada keterlibatan oknum Pertamina yang menerima aliran aliran uang. Akan tetapi, sampai saat ini apakah benar atau tidaknya yang jelas ada oknum pertamina yang menerima aliran uang tersebut dari terdakwa.

“Sedangkan sisi uang yang sudah diberikan kepada oknum Pertamina digunakan terdakwa untuk keoantingan pribadi jadi sudah semakin terang dan memgerucut kasus ini serta dalam pemeriksaan ini terdakwa mengakui semua kesalahannya, apa yang dilakukannya itu salah,” kata Rafi kepada Jurnalsukabumi.com seusai menghadiri persidangan.

Selain itu sambung dia, pihaknya masih akan menunggu dengan sidang berikutnya yang akan digelar pada minggu depan dan berharap agar JPU menuntut setinggi-tingginya karena perbuatan yang diulang pada tahun 2018 dengan kasus penipuan dan penggelapan dan kepada majelis hakim nantinya mempertimbangkan untuk memutuskan semaksimal mungkin.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim dan JPU terdakwa mengakui telah menerima uang dari para korban sebanyak Rp 2 Miliar lebih lalu terdakwa menyebutkan aliran uangnya diberikan kepada oknum Pertamina Rp 1 Miliar dan sisanya Rp 1 Milar lebih yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Masih kata dia, tetapi pada saat di Kepolisian terdakwa sudah menjelaskan uang Rp 1,5 Miliar digunakannya untuk kepentingan pribadi yang di belikan motor Harley Davidson, perhiasan, mobil, handphone dan yang lainnya tapi melihat terdakwa dalam persidangan terdakwa ini dia lupa untuk keterangan sendiri saja terlalu berbelit-belit tapi semuanya diakui.

“Saya juga tidak tahu apakah ada lagi korban lain diluar 8 orang korban ini kalau dari pengakuan terdakwa uangnya itu sudah melebihi kalau Rp 2 Miliar yang diakui sedangkan Rp 1 Miliar untuk oknum Pertamina dan Rp 1,5 Milar untuk kepentingan pribadi artinya apakah ada korban yang lain,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Berita Terbaru

OPINI

Semangat Kartini yang Tak Pernah Usai di Ujung Pengabdian

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:43 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777