JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota membekuk lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tangan para pelaku polisi mengamankan belasan sepeda motor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan pengungkapan dan penangkapan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya Tahun 2022 selama sepuluh hari yakni dari 17 sampai 26 Februari 2022.
“Kelima tersangka ditangkap di tiga tempat kejadian perkara yakni di Lembursitu, Gunungpuyuh dan Sukalarang,” kata Zainal kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (1/3/2022).
Dalam kurun waktu tersebut polisi juga mengamankan tersangka kasus pencurian yang lainnya. Yakni Li (28) di Citepus, MRS (31) di Cimangkok, AR (38) di Gekbrong Cianjur, R di Gegerbitung, dan RS (30) di Cikembar.
Ada pun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau letter T. Sedikitnya 16 unit sepeda motor diamanakan sebagai barang bukti bersama dua buah kunci kontak asli sepeda motor, 1 buah gagang mata kunci letter T, 1 buah mata pembuka tutup kunci dan 3 potong baju.
“Sementara pasal yang diterapkan untuk semua tersangka adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan pidana 7 tahun penjara dan para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












