JURNALSUKABUMI.COM – Jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibongkar Polres Sukabumi. Sebanyak 24 tersangka dengan 42 barang bukti kendaraan roda empat dan roda dua berbagai jenis diamankan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kabag Ops, Kompol Suwardi serta Kasat Rekrim, Akp I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pengungkapan itu dilakukan selama 10 hari pada saat Operasi Jaran Lodaya 2022 di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan kasus curanmor dalam waktu 10 hari, untuk Satreskrim sudah mengungkap 11 laporan dengan 5 tersangka, dan Polsek jajaran total ungkap 17 laporan polisi, tersangka 19 orang,” kata Dedy dalam press rilisnya, Kamis (24/2/2022).
Sementara barang bukti yang diamankan lanjut kapolres, sebanyak 42 kendaraan, yakni pengungkapan Satreskrim Polres Sukabumi 18 unit roda dua, kemudian Polsek jajaran 22 unit roda dua, dan 2 unit roda empat. “Barang bukti lainnya kunci T, kunci kontak, satu buah konci palsu,” tuturnya.
Sementara modusnya sendiri, para pelaku tesebut mencuri diparkiran yang berada di pinggir jalan terutama di pusat keramaian.
“Tersangka sebagai pembeli barang barang hasil curian, mencuri atau mengambil barang dengan menggunakan kunci T di parkiran parkiran pinggir jalan, dan membeli secara COD barang-barang hasil curian,” terangnya.
Petinggi Korps Bhayangkara yang pernah berdinas di Polda Papua ini menegaskan kepada para tersangka akan dikenakan pasal 480 Kuhp dan 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Suwardi menambahkan tersangka melakukan aksinya di beberapa tempat rawan pencurian. Kebanyakan mereka melancarkan aksinya di wilayah Utara.
“Daerah paling rawan, hampir semua kecamatan jalur utara rawan pencurian bermotor. Residivis satu orang, ada yang berkelompok ada yang sendiri, ada kepenadah ada yang keperkebunan perkebunan yakni tegal buleud jauh dari jangkauan polisi,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












