Polres Sukabumi Kembali Menangkap 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan. Empat orang dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu orang dari obat keras terbatas (OKT) diciduk dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

“Satnarkoba ungkap kasus dalam waktu 2 minggu bulan Februari ini, yaitu kasus sebanyak 4 laporan polisi dengan 4 tersangka,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah di dampingi KBO Narkoba, Iptu Taufick Hadian dalam press rilisnya, Rabu (16/2/2022).

Selain mengamankan tersangka, kata Dedy, Satnarkoba Polres Sukabumi juga berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 13,96 Gram dan sebanyak 220 butir OKT.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Satnarkoba beserta jajaran untuk ungkap kasus narkoba, dan saat ini koordinasi dengan polda bila ada penangkapan besar,” ungkapnya.

Empat tersangka kasus narkotka akan dijerat pasal 114 dan pasal 111 atau pasal 112 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Ancaman hukumannya untuk narkotika di atas 4 tahun maksimal seumur hidup, kalau untuk tersangka obat keras, sepuluh tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menjelaskan, tersangka masing-masing berinisial, AO (52), DR (21), YR (32), dan AM (26) merupakan pengedar dengan cara menempel ditempat tertentu.

“Tadi kebetulan ada residivis 1 orang berinisial AO tapi dengan tindak pidana lain. Mereka mengedarkan di wilayah hukum kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Seluruh barang itu, didapatkan mereka (Red) di luar kabupaten Sukabumi. “Total kesuluruhan sekitar ini Rp 15 juta rupiah, targetnya seluruh kalangan,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Berita Terbaru