JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan. Empat orang dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu orang dari obat keras terbatas (OKT) diciduk dalam kurun waktu dua minggu terakhir.
“Satnarkoba ungkap kasus dalam waktu 2 minggu bulan Februari ini, yaitu kasus sebanyak 4 laporan polisi dengan 4 tersangka,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah di dampingi KBO Narkoba, Iptu Taufick Hadian dalam press rilisnya, Rabu (16/2/2022).
Selain mengamankan tersangka, kata Dedy, Satnarkoba Polres Sukabumi juga berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 13,96 Gram dan sebanyak 220 butir OKT.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Satnarkoba beserta jajaran untuk ungkap kasus narkoba, dan saat ini koordinasi dengan polda bila ada penangkapan besar,” ungkapnya.
Empat tersangka kasus narkotka akan dijerat pasal 114 dan pasal 111 atau pasal 112 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Ancaman hukumannya untuk narkotika di atas 4 tahun maksimal seumur hidup, kalau untuk tersangka obat keras, sepuluh tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menjelaskan, tersangka masing-masing berinisial, AO (52), DR (21), YR (32), dan AM (26) merupakan pengedar dengan cara menempel ditempat tertentu.
“Tadi kebetulan ada residivis 1 orang berinisial AO tapi dengan tindak pidana lain. Mereka mengedarkan di wilayah hukum kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Seluruh barang itu, didapatkan mereka (Red) di luar kabupaten Sukabumi. “Total kesuluruhan sekitar ini Rp 15 juta rupiah, targetnya seluruh kalangan,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












