JURNALSUKABUMI.COM – Polisi telah mengamankan HJ (49) dan EJ (46), pencuri spesialis tanaman hias di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Dua pencuri tersebut terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Cidahu, Iptu Suryana Bande, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Cidahu Aipda Hersan, mengatakan kedua tersangka bakal dijeral Pasal 363 KUHP.
“Ancamannya 7 tahun penjara,” kata Suryana kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (9/2/2022).
Hasil pemeriksaan polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Dikabarkan sebelumnya Polsek Cidahu Polres Sukabumi berhasil membekuk dua pelaku pencuri spesialis tanaman hias di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Puluhan tanaman hias yang dicuri ditaksir memiliki nilai ratusan juta rupiah.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












