JURNALSUKABUMI.COM – Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi, Yudha Sukmagara memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Selasa (8/02/2022).
Kedatangan Kang Yudha, sapaan karib Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ini yakni memberikan keterangan terkait penyelidikan Kejaksaan membongkar harga gas elpiji 3 kilogram yang ditengarai di atas harga eceran tertinggi (HET). Di mana, disinyalir harga gas melon di pasaran melebihi HET yang sudah ditetapkan pemerintah yakni Rp16 ribu per tabung.
“Saya hadir selaku Ketua Hiswana Migas Kota dan Kabupaten Sukabumi, di mana memberikan keterangan-keterangan penyelidikan kejaksaan perihal elpiji 3 kg. Tadi sudah saya sampaikan alur pendistribusiannya secara jelas. Mulai dari Pertamina kepada Agen, lalu ke pangkalan,” ungkap Kang Yudha.
Kang Yudha tak memungkiri memang terjadi di tingkat pengecer atau warung gas elpiji 3 kilogram dijual di atas HET. Kondisi itu, dilihatnya lantaran kurangnya pangkalan-pangkalan hingga ke pelosok-pelosok.
Maka itu, Kang Yudha menegaskan untuk mengikis persoalan disparitas harga tabung gas, pangkalan gas harus ada hingga tingkat RT-RW. “Setiap tahun sebetulnya pengawasan pendistribusian ini juga dilakukan BPK. Namun untuk ke depan, saya sampaikan diperlukan tim gabungan dalam pengawasan dan menjaga pendistribusiannya, agar tepat sasaran dan tepat guna. Perlu adanya kerja sama mulai Pertamina, Kejaksaan, Hiswana Migas, dan Pemda,” tegasnya.
Menurut politisi muda Partai Gerindra ini, Hiswana Migas sangat terbatas dalam pemantauan pendistribusian gas melon bersubsidi ini sampai ke tingkat end user. Karena luasnya geografis Sukabumi.
“Kami menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh penyelidikan Kejaksaan dalam kasus ini. Sehingga nantinya bisa memperbaiki pendistribusian pemantauan sampai ke tingkat end user untuk kepentingan warga masyarakat. Kami, Hiswana Migas akan selalu siap memberikan keterangan,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












