JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Mengamankan puluhan minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan malam (THM). Sedikitnya 78 botol diamankan pihak kepolisian, Minggu (6/2/2022) dini hari.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Kusmawan mengatakan, razia di tempat hiburan malam seperti villa tersebut dilaksanakan untuk memberantas penyakit masyarakat akibat pengaruh miras, apalagi dijual tanpa surat izin.
“Dalam razia itu sebanyak 78 minuman beralkohol disita petugas Polisi tanpa surat izin,” kata AKP Kusmawan, dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com.
Selain menyita puluhan botol miras, lanjut diq, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kartu identitas terhadap para pengunjung yang terjaring rajia.
“Sebelumnya ada informasi tentang keberadaan minuman keras di penginapan atau villa yang ada di kawasan wisata Palabuhanratu yang diduga tidak memiliki izin resmi. Sehingga kami melakukan pengecekan dan benar didapati puluhan miras,” ungkapnya.
Masih kata Kusmawan, petugas langsung melakukan tes urine di tempat terhadap belasan orang itu. Kasat mengatakan upaya razia tersebut merupakan upaya cipta kondisi yang digelar setiap minggunya.
“Dari hasil test urine, dari 15 pengunjung, ada 2 orang yang positif menggunakan narkoba jenis Shabu, selanjutnya kami bawa ke pusat rehabilitasi untuk diberikan pemeriksaan secara medis dan diberikan penyuluhan akan bahaya narkoba,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












