JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan PUK SPSI GSI 1 Cikembar, kompak membantah isu yang beredar belakang ini lewat aplikasi perpesanan soal data kenaikan upah dibeberapa perusahaan. Dalam tulisan tersebut tertera kenaikan upah di sejumlah perusahaan yang ada di Sukabumi dengan besaran dari mulai 2% atau Rp 62.500 sampai 3,27% atau Rp 102.187.
Salah satu perusahaan yang namanya sempat beredar adalah PT. Glostar Indonesia (GSI) dengan kenaikan 3,27% atau Rp 102.187. Saat dikonfirmasi Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT. GSI I Cikembar, Mulyadi menegaskan isu tersebut hoaks dan tidak benar.
“Di PT GSI 1 Cikembar belum ada kenaikan. Kami (PUK SP TSK SPSI) PT. GSI I Cikembar, red) saat ini masih melakukan perundingan ke tiga prihal kenaikan upah,” kata Mulyadi, kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (4/2/22)
Mulyadi mengimbau kepada seluruh karyawan khususnya anggota jangan cepat percaya dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
“Kalau ada isu mengenai ketenaga kerjaan khususnya yang tergabung dalam PUK SP TSK SPSI) PT. GSI I Cikembar, silahkan dipastikan dulu ke sekrtariat, kami akan memberikan informasi yang sebenarnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, saat dikonfirmasi mengaku, sejauh ini belum ada tembusan atau surat resmi mengenai hal tersebut ke Disnaker.
“Sepanjang yang saya ingat, sejauh ini tidak ada surat resmi yang masuk mengenai hal tersebut,” kata Tedi.
Sejauh ini sambung Tedi, memang ada beberapa perusahaan yang melaksanakan bipartit membahas tentang kenaikan upah tersebut. Bahkan ada yang langsung disaksikan oleh Pihak Dinas. Namun, kalau untuk surat resminya sampai saat ini belum ada yang masuk ke dinas,” tambahnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Usep Mulyana












