Empat Tersangka Pencabulan Diringkus, Polisi: Satu di Antaranya Kakek Cabuli Cucunya!

Kamis, 30 Desember 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota, kembali mengungkap empat kasus aksi pencabulan anak di bawah umur. Dari total perkara itu, polisi menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka berinisial, O alias M (71), S alias UC (62), YS (59) dan AR (31). Masing-masing, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin mengungkapkan, dari semua perkara ini terdapat 7 korban. Empat orang di antaranya berusia 4 hingga 10 tahun dan 3 lainnya berusia 11 sampai 14 tahun.

“Perkara tersebut tercatat di Bulan Mei 1 laporan dan 3 laporan pada Desember 2021. Keempat pelaku sudah kami amankan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (30/12/2021).

Dalam kasus ini, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, berupa akta kelahiran 5 lembar, kartu keluarga 4 lembar dan pakaian korban 6 pasang.

“Perlu kita cermati dari pengungkapan empat perkara ini, dua kasus terjadi di antara hubungan sesama keluarga, yakni antara kakek dengan cucunya dan yang satu antara anak bersama ayahnya,” tegas Zainal.

Oleh karena itu, ini harus menjadi perhatian semua dan dijadikan atensi Polres Sukabumi Kota sebagai bentuk kepedulian untuk menyelamatkan generasi di masa mendatang.

“Ini tanggung jawab bersam, untuk itu ayo kita tekan pengutangan kasus pencabulan anak di bawah umur di Sukabumi Kota,” tandasnya.

Sementara itu, para tersangka diterapkan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru