JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus 10 anggota geng motor yang terlibat dalam aksi pembacokan. Pengungkapan aksi kejahatan itu terjadi pada bulan November hingga Desember 2021.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidi mengatakan, penangkapan tersebut setelah Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil melakukan lima pengungkapan kasus yang terjadi.
“Pengungkapan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada bulan November hingga Desember dimana dari 5 kejadian semuanya dapat kami ungkap,” kata dia pada saat melakukan press liris di Mako Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/12/21).
Dia menjelaskan dari 2 LP para tersangka itu tidak memiliki motif dalam melaksankan aksinya. Mereka melakukan aktivitas dimalam hari bergerombol menggunakan sepeda motor kemudian berkeliling diwilayaha hukum Polres Sukabumi Kota dengan membawa sajam.
Adapun 3 TKP lainya sambung dia memiliki motif balas dendam atau sakit hati kemudian para pelaku melampiaskan sakit hatinya dengan melakukna pembacokan.
“Jadi setiap mereka melihat ada kelompok tertentu kemudian sedang nongkrong mereka langsung melakukan aksinya,” jelasnya.
Lanjut Zainal, para tersangka itu terlibat aksi kriminal di lima lokasi yang berbeda diantaranya dua TKP wilayah Kecamatan Citamiang dua di Kecamatan Gunungpuyuh dan satu di Kecamatan Selabintana Kabupaten Sukabumi.
“Dari 5 pengungkapan itu 4 kejadian berhasil di ungkap pelakunya sebelum 1×24 jam. Jadi ini membuktikan keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam mengantisipasi kemudian menindak tegas terhadap perilaku ataupun tindak pidana kejahatan yang mengakibatkan orang lain terluka,” ujarnya.
Selain tersangka dalam pengungkapan itu lanjut dia, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan masing-masing pelaku.
“Ada 6 barang bukti yang diamankan. Seperti corbek patimura cerulit serta golok kemudian 1 kendaraan roda 2,” imbuhnya.
Sementara itu akibat perbuatan nya para pelaku terancam pasal pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun sampai dengan 9 tahun.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












