JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Daerah Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin, mendesak agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 104, tentang penggunaan anggaran desa segera direvisi.
Hal itu, Ia sampaikan dalam melaksanakan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) Kabupaten Sukabumi di Gedung Aula Hotel Selabintana Indah, Sabtu (18/12/2021).
“Kami minta Perpres tersebut segera direvisi. Sebab, tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014,” tegasnya.
Ia menilai, Perpres 104 itu menghilangkan kewenangan desa. Beda halnya dengan UU Nomor 6 tahun 2014 yang sudah jelas desa diberikan kewenangan sepenuhnya dalam mengelola pemerintahan dan segala bentuk kegiatan masyarakat desa.
“Lahirnya Perpres ini seolah mengkebiri kami para Kepala Desa (Desa). Bahkan, seolah-olah kedaulatan otonomi diambil alih oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Padahal, kata Deden, sebetulnya dalam menyikapi tuntutan ini sangat simpel, tinggal klausal yang ada di dalam Perpres 104 menetapkan anggaran APBN untuk dana desa tidak dipatok 40 persen.
“Kemiskinan di desa itu tidak sama, bisa saja di desa kami tidak 40 persen. Sedangkan di desa lain hanya 20 atau 10 persen. Nah kalau berbicara 40 persen berarti kita harus mencari orang miskin itu hanya 40 persen. Maka dari itu, kami meminta tidak merubah regulasinya, akan tetapi merubah klausalbya, dari minimal ke maksimal,” paparnya.
Dalam menyampaikan tuntutan ini, lanjut dia, APDESI ikut turun melakukan aksi damai. Hal ini pun dilakukan mewakili para Kades di Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulilah, aksi kemarin kita juga langsung diterima oleh Kesekretariatan Kepresidenan Republik Indonesia, pak Ali Mukhtar Ngabalin. Beliau, menerima keluh kesah seperti apa yang lebih paham dengan keadaan desa,” terang Deden.
Hanya saja, kata dia, pak Ali Mukhtar Ngabalin tidak bisa memutuskan langsung. Karena, harus berjumpa dahulu dengan pak Presiden RI Joko Widodo.
“Ya, mudah-mudahan apa yang diharapkan dan dituntut oleh kawan-kawan bisa terkabulkan serta terlaksanakan dengan baik yaitu merevisi Perpres Nomer 104 tahun 202. Namun, jika tuntutan tidak terkabul, ya tunggu saja kabar selanjutnya,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












