JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto memaparkan capaian kinerja dalam bidang pemberantasan korupsi dan penyelamatan uang negara sepanjang tahun 2021 di Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (9/9/2021).
Berdasarkan data dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, selama setahun jumlah kasus korupsi yang sudah masuk ke tahapan penuntutan sebanyak lima kasus.
Sementara, total uang yang sudah disetorkan ke kas Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang Tindak Pidana Khusus mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar. Besaran nominal tersebut dari dua kasus berasal dari pembayaran uang pengganti, denda, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi dan hasil pengoperasian barang rampasan.

“Sepanjang tahun ini, kasus pemberantasan korupsi yang kita tangani mencapai lima kasus. Kelima kasus ini masuk dalam tahap penuntutan,” kata Bambang didampingi Kepala Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Pasaribu saat ditemui jurnalsukabumi.com di ruang kerjanya.

Ratno merinci kelima kasus itu antara lain, pertama kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara.
Kedua, tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD/DD Tahun Anggaran 2018-2019 di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh. Ketiga dan keempat tindak pidana korupsi anggaran satuan kerja perangkat daerah Kecamatan Waluran tahun 2018.
Kelima, tindak pidana korupsi ADD, Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat serta Bankeu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019-2020 di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug.
“Dalam pemberantasan korupsi, kami tetap mengedepankan langkah-langkah penindakan bersifat preventif dan resresif. Apabila ada laporan atau data informasi yang berhubungan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapapun, silakan warga melaporkan ke kami. Kami akan menindaknya sesuai dengan ketentuan,” tandas Ratno.
Redaktur: Ujang Herlan












