JURNALSUKABUMI.COM – Berbagai upaya dan cara dilakukan Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi untuk mendukung percepatan vaksin Covid-19 di wilayah hukumnya.
Satu di antaranya, mewajibkan vaksin bagi mereka penerima bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Keputusan tersebut merupakan hasil dari musyawarah besar bersama unsur pengelola PKH dan BPNT serta Satgas Covid-19 di Kecamatan Nagrak,” ujar Deden.
Dalam mengawal kelancaran terobosan itu, maka ia bersama anggota Polsek Nagrak menghadiri langsung pembagian BPNT di salah satu desa di wilayah hukumhnya.
“Hasilnya, sekitar 240 Keluarha Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cisaru, Kecamatan Nagrak, telah berhasil menunjukan surat vaksinasi Covid-19,” kata Deden.
Ia berharap, gebrakan inovasi ini pun bisa didukung dan dilaksanakan oleh para Kepala Desa lainnya di wilayah Kecamatan Nagrak hingga Kecamatan Ciambar.
“Nah, jika KPM belum bisa menunjukan surat vaksinasi Covid-19 dengan alasan memiliki riwayat penyakit, kita kawal dan segera koordinasi dengan Puskesmas setempat,” tutup Deden.
Sementara itu, upaya nyata pun dilakukan dengan menyebarkan beberapa baligho dengan bertuliskan “Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 14 Tahun 2021 Kami Agen E-warung Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Mengajak Kepada Keluarga Penerima Manfaat untuk Melaksanakan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019”.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












