JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi melalui Kepala Bagian Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), memberikan imbauan secara langsung kepada pihak Yayasan Paramarta agar aktivitas perluasannya pembanguanan dihentikan sementara.
Kabid Gakda Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing mengatakan, penghentian sementara tersebut mengingat bentuk langkah pencegahan lantaran terdapat sebagian warga Parigi RT. 05/08 Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warungdoyong, Kota Sukabumi yang menolak aktivitas tersebut.
“Kita mengingingkan agar di tengah masyarakat tidak terjadi gesekan satu dengan yang lainnya apalagi ini wilayah komplek Parigi Paramarta Sukabumi didominasi oleh kaum minoritas,” kata Sihombing kepada Jurnalsukabumi.com Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, jika perluasan pembangunan dilanjutkan dikekhwatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, info yang beredar LSM dan Ormas pun akan menggeruduk ke lokasi pembangunan Paramarta. Maka dari itu pihaknya sudah menyampaikan ke Yayasan Paramarta Sukabumi melalui karyawannya untuk bertemu langsung dengan pimpinannya.
“Secara aturan, jika izin belum dikantongi memang tidak boleh melakukan aktivitas dahulu. Meskipun segala bentuk persyaratan perizinan perluasan pembangunan Yayasan Paramarta Sukabumi masih dalam proses dari DPMTSP Kota Sukabumi,” jelasnya.
Lanjut Sihombing. “Kami akan menunggu dari Kelurahan Nyomplong dan Kecamatan Warudoyong untuk melakukan upaya musyawarah atau audensi antara Yayasan Paramarta Sukabumi dengan pihak warga Parigi yang menolak pembangunan perluasan dan Satpol PP Kota Sukabumi akan menengahinya,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












